PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sintang perlu didukung sumber daya manusia yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Perda no.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Status; Hak dan Kewajiban; Hubungan Kerja; Disiplin Pegawai; Hukuman Disiplin; Pengunduran Diri; Penyelesaian Perselisihan; dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Ketentuan Lebih Lanjut mengenai petunjuk teknis tata kerja pegawai BLUD Non PNS diatur dengan Peraturan Kepala Puskesmas
Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 2001; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum APBD, struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, pengelolaan barang milik daerah, penatausahaan dan pertanggung jawaban APBD, pengendalian interen, pengawasan dan pemeriksaan, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2004 No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang dilakukan melalui beberapa tahapan meliputi tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, pembiayaan, pengawasan dan pembinaan serta pelantikan calon Kepala Desa yang memiliki kemampuan, integritas, komitmen, serta dipercaya oleh masyarakat desa. Perlu ada pengaturan dalam pemilihan kepala desa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
3. Pelaksanaan
4. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
5. Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa
6. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa
7. Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2013.
35 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2017
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - BEBAN APBD - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tebo maka Perbup Tebo No. 65 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tebo No. 39 Tahun 2015 perlu diganti dan disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA Kab. Tebo No. 8 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemkab Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo, meliputi: Azas Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS; Ruang Lingkup dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS; Penganggaran Tambahan Penghasilan; Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Atas Pemberian Tambahan Penghasilan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan atas Pemberian Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka, Perbup Tebo No. 65 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo;
Perbup Tebo No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Tebo No. 65 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemkab Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2014/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah ;
b.
bahwa berdasarkan Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rembang Nomor 170/010.1/2014 tanggal 8 Januari 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rembang menyetujui pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4448);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); 11.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 61) ;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 81);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 1);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 1) ;
15.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 1).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian tambahan penghasilan adalah untuk meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai. Tujuan pemberian tambahan penghasilan adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Tambahan penghasilan diberikan kepada pegawai dengan kriteria :
a. Pegawai yang memiliki tugas-tugas yang melampaui beban kerja normal;
b. Seluruh pegawai dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati Batang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian ljin Belajar, Kenaikan Pangkat
Reguler ke Pembina Golongan Ruang IV/ A ke atas bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung transformasi sumber daya
aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas
pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan
pengembangan pegawai negeri sipil melalui jalur
pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang
dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan
transparan serta mempertimbangkan kemampuan
keuangan daerah; bahwa pengembangan kompetensi melalui jalur
pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan
antara standar kompetensi dan/ a tau persyaratan jabatan
dengan kompetensi pegawai negeri sipil yang akan mengisi
jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki
keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi,
peningkatan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan,
sikap, dan kepribadian professional pegawai negeri sipil;
bahwa tugas belajar bagi pegawai negeri sipil perlu diatur
dalam peraturan bupati yang menjadi landasan hukum
dalam kebijakan tentang tugas belajar bagi pegawai negeri
sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Togas Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas Belajar
Bab III Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi
Bab IV Tugas Belajar Berkelanjutan
Bab V Tugas Belajar Biaya Mandiri
Bab VI Kedudukan PNS Tugas Belajar
Bab VII Hak dan Kewajiban Tugas Belajar
Bab VIII Jangka Waktu dan Perpanjangan Tugas Belajar
Bab IX Pembatalan dan Penghentian
Bab X Pendanaan Tugas Belajar
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2005 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Organisasi Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peratruan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2002 perlu dilakukan penyesuaian dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Daerah Tingkat II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Lurah. Lurah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Kelurahan, Susunan Organisasi yang meliputi Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja, hubungan kerja, keuangan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Organisasi Kelurahan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat