Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab Nganjuk Tahun 2019 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Umum kepada Desa dalam Bentuk Dana Pemilihan Kepala Desa TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011, maka perlu mengatur bantuan keuangan umum kepada desa dalam bentuk dana pemilihan kepala desa dengan Perbup.
1. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda;
3. PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
5. Perda Kab. Nganjuk No 1 Tahun 2016 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Perda No 9 Tahun 2018;
6. Perda Kab. Nganjuk No 8 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jenis, Sumber, dan Besaran Bantuan;
3. Tujuan dan Tata Cara Penggunaan Bantuan;
4. Tata Cara Penyaluran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Bantuan;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGANPERUSAHAAN DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pasal 32 ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di
Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu
mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
masyarakat sebagai pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305):
7. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
Per 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil, dan Program Bina
Lingkungan;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 13);
10. Peraturan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 45
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility di
Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2013 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 15);
PEMBIAYAAN
PELAKSANA
PROGRAM DAN KEGIATAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
KELEMBAGAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGHARGAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak, bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi, sehingga diperlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, maka perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa untuk melakukan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran, perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa yang menangani penanggulangan kemiskinan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupeten/Kota;
Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatanekonomi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 3, LL SETKAB : 13 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah(Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2017Nomor 2) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan operasional sekolah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-UndangNomor15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2019;
Materi Pokok : Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah diubah
Jumlah Halaman : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan adalah komitmen Perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan
terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan, mewujudkan komitmen Perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya, dipandang perlu disusun peraturan mengenai
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP); Penghargaan; Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyelesaian Sengketa; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Makanan Harian Rantang Berkah bagi Lansia Sebatang Kara di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a, bahwa setiap warga Kabupaten Purbalingga yang sudah lanjut usia miskin sebatang kara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar;
b. bahwa salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia miskin sebatang kara guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup sehari-hari adalah kegiatan pemberian makanan harian rantang berkah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Makanan Harian Rantang Berkah Bagi Lansia Miskin Sebatang Kara Di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 204, PP Nomor 43 Tahun 2004, Perpres Nomor 15 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, penyediaan dan pembiayaan, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permensos No. 8 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan Pembinaan terhadap Anak Ja1anan, Gelandangan, dan Pengemis, kriteria Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) penyelenggara pembinaan anak jalanan, anak punk jalanan, gelandangan, pengemis dan gelandangan psikotik, peran serta masyarakat pembinaan anak jalanan, anak punk jalanan, gelandangan, pengemis dan gelandangan, larangan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Jembrana merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam sehingga memiliki resiko bencana yang tinggi;
c. bahwa seiring dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jembrana akan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu dan menyeluruh diperlukan adanya Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Jembrana;
d. bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten Jembrana;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 4. KELEMBAGAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 5. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN, RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA SERTA LARANGAN; 6. PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL, LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH DAN MEDIA MASSA; 7. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 8. PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA; 9. PENGAWASAN; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENYIDIKAN; 12. SANKSI; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
49
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 3, BN 2015/ NO 1461 ; PERATURAN.GO.ID; 13 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat