Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, guna menjunjung keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan, perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor yang merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten/ Kota ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.26 Tahun 1985, PP No.42 Tahun 1992, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masaretribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 5 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2010
TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu menyesuaikan kelembagaan yang ada;
b. bahwa berdasarkan perkembangan pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan secara good governance, diperlukan
perubahan pengaturan pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
115/ PMK.07/ 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan
Penyetoran Pajak Rokok, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/ PMK.07/ 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/ PMK.07/ 2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Rokok;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 seri B) ;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
36); 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
81);
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010
tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88
Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi Jawa Timur;
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2018
tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas,
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Perubahan Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 7, 10, 11 dan 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 05 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan disahkan da diundangkan peraturan daerah kabupaten lemandau nomor 20 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan pada tanggal 17 desember 2012, maka untuk melaksanakan peraturan daerah tersebut, perlu segera menetapkan peraturan pelaksananya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB IV
PERINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VII
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB VIII
MASA BERLAKU IZIN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI;
BAB XI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XII
PEMUNGUTAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV;
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN;
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIX
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KASALUARSA;
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII
PENYIDIKAN;
BAB XXIII
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2022
- STATUS WAJIB PAJAK - PELAKSANAAN KONFIRMASI - PAJAK DAERAH - PEMENUHAN KEWAJIBAN - PENELITIAN - TATA CARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Perdirjen Pajak No. 43 Tahun 2015; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini berisi :
Ketentuan Umum; Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan KSWPD; NPWPD; Tata Cara Pelaksanaan KSWPD; Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Dokumen Terkait dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O14 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang Mlik Daerah diberi wewenang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat datrah yang dipimpinnya; bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo yang menyediakan lahan khusus parkir, yang
lokasinya tersebar di Kabupaten Situbondo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tatrun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 140, Tambahan Iembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tatrun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8o Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 11).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 11) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 8, angka 9, angka 17
diubah, 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, 3. Ketentuan Pasal 10 diubah, 4. Ketentuan Pasal 15 diubah, 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah,
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
7 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta dengan mewujudkan kemandirian daerah dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk memungut
Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang retribusi rumah potong hewan guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta dengan mewujudkan kemandirian daerah dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk memungut Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK ; 6.TATA CARA PEMUNGUTAN ; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN ; 8.KEDALUWARSA ; 9.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.SANKSI ADMINISTRATIF ; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 12. KETENTUAN PIDANA; 13.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 61003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Olahraga dan Pemuda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan olahraga dan pemuda.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2012; Pergub No. 109 Tahun 2013; Pergub No. 142 Tahun 2013; Pergub No. 11 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi pelayanan olahraga dan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat