- STATUS WAJIB PAJAK - PELAKSANAAN KONFIRMASI - PAJAK DAERAH - PEMENUHAN KEWAJIBAN - PENELITIAN - TATA CARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
- Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Perdirjen Pajak No. 43 Tahun 2015; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Berau No. 5 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini berisi :
Ketentuan Umum; Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan KSWPD; NPWPD; Tata Cara Pelaksanaan KSWPD; Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Dokumen Terkait dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
- 5 hlm.
|