Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2011.
Uraian laporan Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan (UP) / Ganti Uang Persediaan (GU) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kota Kendari serta mengapresiasi aspirasi dan keinginan masyarakat untuk melakukan pemekaran Kelurahan dalam wilayah Kota Kendari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 s/d Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, serta dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, sarana dan prasarana, dan pertimbangan lainnya, maka perlu dilakukan pemekaran kelurahan pada Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia
UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 31 Tahun 2006
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan pembentukan; pembentukan dan pemekaran kelurahan; pelaksana pemerintahan kelurahan; pengalihan asset; pembiayaan serta ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Perma No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Mengubah :
Perma No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung NO. 1, BN.2017/No. 312, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 7 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
r
d
asarkan P
asal 1
2 a
y
at (
1) Pe
rat
u
r
an Pe
merintah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n tang D
ana De
sa Y
an
g B
e
rsumbe
r dari Angg
aran Pe
n
d
a
p
atan d
an B
el
an
j
a N
egara seba
gaimana t
el
ah d
i
ubah te
rakhir ka1i den
gan Pe
ratu
ran Pemerintah N
omo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ked
ua A
tas Pe
ra
t
u
r
an Peme
rintah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang D
ana D
esa Y
ang B
er
sumb
e
r dari Angg
aran Pe
ndapatan d
an Bel
an
j
a N
eg
ara
, bupa
ti
/
wali
k
o
ta me
neta
pkan rinci
an D
ana D
esa u
nt
uk setiap D
esa
; b
. bah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
gan seba
gaim
ana dimaksud dalam h
uruf a
, pe
r
l
u di
t
e
ta
p
kan Pe
ratu
r
an B
upati t
e
ntan
g T
ata C
ara Pemba
gi
an d
an Pe
neta
pan Ri
n
ci
an D
ana D
esa S
etiap D
esa di K
a
b
upat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan T
ahun Anggaran 2
0
1
8
.
1
. U
n
d
an
g-U
ndang N
omo
r 33 T
ahun 2
004 t
e
ntang Perimbangan K
euangan An
tara Pemerintah Pu
sat d
an Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 1
26, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
odo
n
e
s
i
a N
omo
r 4438
)
; 2. U
n
dang
-U
ndang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 t
e
ntan
g Pembe
n
t
ukan K
abupat
e
n Ko
na
we K
ep
u
l
auan di Provin
s
i S
u
la
we
s
i Te
n
gg
ara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndon
e
s
i
a Tahun 2
0
1
3 N
omo
r 84, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Rep
ublik I
n
done
s
i
a N
omo
r 5
4
1
5
)
; 3. U
nd
an
g-U
ndang N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang D
esa (
Lembaran N
eg
ara R
epub
li
k I
n
don
e
s
i
a Tahun 2
0
1
4 N
omo
r 7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
li
k
I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5495
)
; 4. U
nd
an
g
-
U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
don
e
s
i
a N
omo
r 5
587
)
, se
ba
gaimana t
el
ah di
ubah bebe
rapa kali, t
e
rakhir de
ngan U
n
dan
g- U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan K
edua A
tas U
ndang
-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
ahu
n 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerin
t
ahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 5
8, Tambahan Le
mbaran N
egara N
omo
r 5
679
)
; 5. Pe
rat
u
r
an Pe
merintah Republik I
ndo
n
es
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pe
ratu
r
an Pe
laksanaan U
ndan
g- U
ndan
g N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
nd
o
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 1
23, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omor 5539
)
, seba
gaimana t
elah di
ubah de
ngan Pe
ratu
ran Pemerintah Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 47 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
r
an Pemerintah Republ
i
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n tang Pe
ratu
r
an Pelaksanaan U
ndan
g-U
ndang N
omor 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
dones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
57
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 571
7
)
; 6. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 60 Tahun 2
0
1
4 tentang D
ana De
sa Y
an
g Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belan
j
a N
egara (
Lernbaran N
egara R
epub
lik Indonesia Tahun 20
1
4 Nomo
r 1
68
, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik Indonesia Nomor 5558
)
, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir de
ngan Pe
raturan Pemerintah No
m
o
r 8 Tahun 2
0
1
6 [
Lembaran N
egara Repub
lik Indo
n
esia Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 57
, T
ambahan Le
mbaran Negara Rep
ublik Indonesia N
omor 5864
)
;
7. Pe
rat
u
r
an Pre
s
i
de
n N
omo
r 1
0
7 T
ahun 2
0
1
7 t
e
ntan
g Rincian Anggaran Pe
nd
a
patan d
an B
el
an
j
a N
eg
ara T
ahu
n Anggaran 2
0
1
8 (
Beri
ta N
egara Re
publik I
nd
o
n
es
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 2
44
)
; 8
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri K
e
uan
gan N
omo
r 5
0
/
P
MK.
0
7 /20
1
7 te
ntan
g Pe
ng
e
lol
aan T
ransf
e
r ke D
a
e
r
ah d
an D
ana D
esa (
Beri
ta N
egara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 5
37
) seba
gaim
ana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran M
en
t
er! Ke
uimgru, N
omo
r 1
12
/
P
MK
.
07 /20
1
7 (
Betita N
eg
ara Repub
li
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
0
8
1);
9. Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri K
e
uangan N
omo
r 1
99
/
P
MK
.
0
7
/
20
1
7 t
e
n
t
ang T
ata C
ara Pe
n
ga
lo
kas
i
an D
ana D
esa S
etia
p K
abupat
e
n
/
Ko
ta d
an Pe
n
ghi
t
u
n
gan Ri
ncian D
ana De
sa S
etiap De
sa (
Berita N
eg
ara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omor 1
8
84
)
; 1
0. Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri D
alam N
egeri RI Nomo
r 1
13 T
ahu
n 2
0
1
4 t
e
ntang Pe
n
gelol
aan Ke
uangan De
sa (
Beri
ta N
egara R
epub
lik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
093
)
; 1
1. Pe
rat
u
r
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
ona
we K
epulau
an N
omo
r 2 Tah
un 2
0
1
6 Te
ntan
g Pe
mbe
n
t
ukan dan S
usunan O
r
g
an
i
sas
i Pe
r
angkat D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pulauan T
ahun 2
0
1
6 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Kepulauan T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 3
)
; 1
2
. Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 4 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Angg
aran Pe
nda
patan dan Bel
an
j
a D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
e
pulauan T
ahun Angg
aran 2
0
1
8 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Kon
a
we K
epulauan T
ahun 2
0
1
7 N
omor 2
2
)
.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAB III PENYALURAN DANA DESA BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA BAB V PELAPORAN DANA DESA BAB VI SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan llir. Berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu diteraokan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 37 Tahun 2003; PP No. 06 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dividen dan Pembagian Laba/Keuntungan atas Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2015
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan guna pengembangan karier, dilaksanakan
berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, kinerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan
serta syarat objektif lainnya;
b.untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pola karier instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang^Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahlin 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pola Karier; Pembinaan Karier PNS; Penilaian Kompetensi dan Kinerja; Tim Penilai Kinerja PNS; Pola Karier dalam Jabatan; Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan; Ketentuan lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2004
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya di kawasan Jakabaring Sport City Palembang dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, maka terhadap penggunaan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di kawasan Jakabaring Sport City Palembang dapat dipungut retribusi. Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sistem manajemen mutu di bidang laboratorium kalibrasi pada UPTD Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Periundustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, maka terhadap penggunaan alat-alat pada laboratorium kalibrasi dimaksud dapat dipungut retribusi. Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b termasuk dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Tempat Khusus Parkir di kawasan Jakabaring Sport City tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2012.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat