Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 112, LN.2021/No.251, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang kawasan pariwisata di Tana Mori, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang bersumber dari APBN TA 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp470.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Percepatan - Pengembangan - Energi Terbarukan - Penyediaan - Tenaga Listrik
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 112, LN.2022/No.181, jdih.setneg.go.id: 30 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asdp Indonesia Ferry
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 113 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2022 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan
penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga menjadi Rp36.605.000.000,00 (tiga puluh enam miliar enam ratus lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 113 Tahun 2021
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal pada Pasal 1 ayat (2) menyebutkan Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun Rencana umum penanaman modal
Kabupaten /Kota yang mengacu pada rupm, rencana umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan
potensi Kabupaten/kota
b. bahwa dalam rangka upaya mendorong terciptanya iklim
usaha yang, kondusif bagi Penanaman Modal untuk
penguatan daya saing perekonomian dan
percepatan
peningkatan penanaman modal serta pengembangan kebijakan
penanaman Modal Daerah di Kota Makassar. perlu
menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang rencana Penanaman Modal daerah tahun 2021-2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan wali kota Makasaar tentang Rencana umum penanaman modal kota makssar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 67, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4724), sebaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja(lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 218 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573)
3. undnag undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234). sebagimana telah diubah dengan undang undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undnag undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan(lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 183, tambahan lembaran negra republik indoensia nomor 6398)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
•
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Mares, dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
Perubahan
Makassar
(Lembaran
193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
•
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Jnsentif dan Kemudahan lnvestasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6330);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633;
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 16);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 ten tang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
14. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 930);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
•
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 39
Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Selatan (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2014 Nomor 39);
18. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016
Nomor 8);
19. Peraturan Walikota Makassar Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Struktur Organisasi, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Serita Daerah
Kata Makassar Nomor 86 Tahun 2016) .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
BABV
PELAKSANAAN RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
BAB VI
EVALUASI
BAB
VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
KEPPRES No. 120 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 1998
Diubah dengan
KEPPRES No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999
Mengubah
KEPPRES No. 78 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Dana Reksa - perubahan
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 113, LN.2021/No.252, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 1976; dan PP Nomor 41 Tahun 2003.
PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2 PP Nomor 25 Tahun 1976. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Reksa memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik, mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
PP ini mengubah PP Nomor 25 Tahun 1976.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 114 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
dan dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menjabarkan
tugas pokok dan fungsi unsur-unsur organisasi dalam
bentuk uraian tugas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan
Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Penanaman Modal, Bidang Perizinan Tertentu, Bidang Perizinan Jasa Usaha, Bidang Pengendalian Mutu, Bidang Data dan Sistem Informasi, Bidang Pengkajian dan Pengembangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat