Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kesinambungan perencanaan pembangunan daerah Tahun 2019 dan sebagai penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah serta keberlanjutan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-
2021, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019;
: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 3);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 550);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 517);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
1 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2005 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 100);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 70); �
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 108);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB III KELEMBAGAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
TAHUN 2018 NOMOR : 15
7 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 15, BN.2021/No.327, https://jdih.atrbpn.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kesinambungan perencanaan
pembangunan Daerah lGbupaten Luwu Timur Tahun 2016
dan sebagai peniabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan
langka Paniang Daerah dan keberlaniutan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2011 - 2015, maka dipandang perlu menyusun
rencana keria Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Keria Pembangunan Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuiu Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Repubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4270);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia TahD, 2OD1 Nomot 704, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442L);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 terrtang Keuangan
Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4Z Tambahan LerDbaran Nega.a Republik Indonesia
Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah flembaran Negara Republik
IndoDesia Tahun 2OO4 Nomor 725, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Ne8a.a RelRrblik lndonesia Nomolf844);
5. Undalg-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan anara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
lDdonesia TahuD 2001 Nomor 726, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia NomoFl438);
6. 'Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndoDesia TahuD 2005 Nomor 74O, Tambahan Lembaran
Negam Republik Indonesla Nomor 45781;
7, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penjrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minirrul flembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peratura[ Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 473n',
9. Peraturan Pemerintah Repubhk lndonesia l{omor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahar Daerah flembaran Negara Tahun 2008
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoDesia
Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerlntah Republik Indolesia Nomor I Tahun
2008 tentang Tentang Tahapan, Tata Cara Penlrusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah fi,embaran Negara Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4814;
11. Peraturan Presiden Nomor S Tahun 2010 tentaDg Tentang
Rencana PembaDgunan fangka Menengah Nasional 2010-
2014
;
12. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tentang
Rencana Keria Pemerintah Tahun 2015; (L,embaran Negara
Republik lndonEia Tahun 2014 Nomo.101);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana t€lah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Mented Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2071
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahul 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
t€ntang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 20U
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi
Rencana Keria Pembangunan Daerah Tahun 2015;
17, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Tenang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
BelaDia Daerah Tahun 2015;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan rangka Paniang Daerah
(RP,P) Kabupaten Luwu Timur Tahur 2005 - 2025 (Lembar
Daera} IGbupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 2);
1.9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun 20ll - 2Ol5
flembar Daerab lkbupaten Luwu Timur Tahun 2010
Nomor 13);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun
2012 tenlang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran
Daerah (Lembar Daerah Kabupatfl Lu$,u Timur Tahun
2012 Nomor 101;
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
KELEMBAGAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
NOMOR 15 TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin keberlangsungan pembangunan daerah dan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD No. 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No.18 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Hulu
Sungai Utara agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasil guna serta sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2013-2017, perlu ditetapkan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O07; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
RKPD Tahun
2018 berikut tabel
dan matriksnya
sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian
tidak terpisahkan
dari
Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan pembangunan serta guna memberi
pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA)
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Tahun Anggaran 2021, maka perlu ditetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu dibentuk Peraturan Bupati Mamasa tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamasa
Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 136);
11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Penetapan Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan ini berisi tentang rencana kerja Pemda Mamasa untuk tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2009
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAII DAERAII KABUPATEN PINR"ANG TAIIUN 2@9-2OT4
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OOB tentang Tahapan, Tata Cara pen5rusunan,
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2OO9-2OL4;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a di atas perlu
ditetapkan suatu Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2OO9-2OL4 ditetapkan dengan Peraturan Bupati pinrang.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor lS22);
Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OOS tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesla
Nomor a2861;
undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4
Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
2.
3.
4. Undang - Undang Nomor 1O Tahun 2OO4 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a3891;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor tO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a+2l|'
6. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oo4 t entang pemerintdhan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44s7|sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2O0B tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 32 Tahun
2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8441;
7. undang - Undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a438 );
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
9. undang-undang. Nomor 26 Tahun 2oor tentang penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a725);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordina'si
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33231;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2oo5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor I4O, Tambahai;: Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aSTS);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 200s tenti-,:;g pedoman
I.::::51:aan I':;ga-;'asan Pcnl'clenggaraan l'-,iiierintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia "i,,i,hun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubii:: Indonesia
Nomor a593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2r):)"i tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara i.rmeriritah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerini:,:i Daerah
KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik Indo::.;sia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Nega: ,,, Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2oo8 tentari,g pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerar: {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oo8 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gl5);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2oo8 tenta:.; Tahapan,
Tata Cara Pen5rusunan, Pengendalian, da:r Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LemL;:- ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2I,'l'ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gl7),
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 "i,,iiun 2oo7
tentang Pengesahan, pengundangan dan per:;i:};arluasan
Peraturan Perundang-Undangan ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomr:,;. 10 Tahun
2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka l,,Ienengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2OO9 -2ei.,"
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1o 'ri-:iiun 2oo3
tentang Perencanaan Pembangunan Partisipatif;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupateir pinrang
Tahun 2006-2O16;
20. Peraturan Daerah Ifubupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2OO8
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pinrang;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2OO8
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Pinrang;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor I Tahun 2OO9
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2OO9 - 2029.
BAB I
KETEIYTUAN I'}IUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
NOMOR 15 TAHUN 2009
317
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 - 2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat