SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2016/NO.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan Dewan Pengurus KORPRI, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, serta untuk melaksanakan bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 98 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Satuan Organisasi. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang pelayanan Dewan Pengurus KORPRI. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai fungsi dalam penyusunaan rencana kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; perumusan kebijakan teknis pelayanan Dewan Pengurus KORPRI; fasilitasi kegiatan olah raga, seni, dan budaya anggota KORPRI; fasilitasi kegiatan mental dan rohani anggota KORPRI; fasilitasi pengelolaan dana sosial anggota KORPRI; fasilitasi kegiatan usaha dan kesejahteraan anggota KORPRI; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia
Diubah dengan :
KEPPRES No. 132 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1993 Tentang Dewan Penerbangan Dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan
Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman petunjuk teknis dalam pengisian dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi Ketentuan Umum, Keanggotaan BPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Pengendalian Penduduk-Keluarga Berencana-Pemberdayaan Perempuan-Perlindungan Anak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Penyuluh Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Penyuluh Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Togas Pokok dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Tunjangan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 7 Tahun 1970 tentang Pembubaran Badan-Badan Dan Pimpinan Umum Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
Diubah dengan :
PP No. 35 Tahun 1962 tentang Penambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 124) Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2520)
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLENGKAPAN DAN PERBENGKELAN - pembentukan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2017/No.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlengkapan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, klasifikasi dan susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas, kepegawaian, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - EMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2016/No. 100 Seri D Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
11 hlm
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Mencabut :
Permen Ristekdikti No. 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 100, BN 2016/ NO 2009; PERATURAN.GO.ID : 44 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat