Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu dilakukan penataan kawasan
perdesaan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan
Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Ruang lingkup;Penataan Ruang;Penetapan Dan Pengmbangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Anatar Desa (PPTAD);Penguatan Kapasitas Masyarkat, Kelembangaan dan Kemitraan;Mekanisme Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyaraakat (PKPBM);Pendanaan;Pembinaan dan Pengawasan;ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 9 Tahun 2012
a. bahwa Lembaga Subak sebagai bagian dari budaya Bali
merupakan organisasi sosial berpotensi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan utamanya
mengatur pemakaian air untuk irigasi sawah, sehingga
perlu diakui dan dihormati keberadaannya beserta hakhak
tradisionalnya;
b. bahwa untuk melestarikan Lembaga Subak berdasarkan
falsafah Tri Hita Karana sebagai organisasi sosial dalam
bidang pertanian yang bersumber pada ajaran agama
Hindu di Bali maka kedudukan, fungsi dan peranannya
perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa
Peraturan
Daerah
Propinsi
Bali
Nomor 02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah
Propinsi Bali, yang di dalamnya mengatur tentang Subak,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum
saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Subak;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1998
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III PALEMAHAN DAN KEANGGOTAAN SUBAK
BAB IV KEDUDUKAN DAN FUNGSI SUBAK
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan keuangan desa, mekanisme penyaluran dana, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2016
19 halaman; Lampiran 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2015
PERDA Kab. Kubu Raya No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan kepala desa merupakan sarana bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dengan memperhatikan bertambahnya jumlah penduduk desa, kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan perkembangan lingkungan serta nalar masyarakat setempat yang bercirikan desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.1 tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sebagai Calon Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Penyelesaian Kebertaan Hasil Pemilihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
;2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun
2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1359).
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199 /PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan
Rincian Dana Desa setiap Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana
Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1971);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 334);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016, Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
nomor 342);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Keuangan Dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2016
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 343);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
BAB V
PENGELOLAAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB Vlll
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
NOMOR 9 TAHUN 2018
143 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 964
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 6 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 43 Tahun 2014
10. Permendagri No. 113 Tahun 2014
11. Permendagri No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kaur tentang pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, dan ketentuan lainnya mengenai Pengelolaan Aset Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD NOMOR 9 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 4 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 serta tertib administrasi pengalokasian
Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Probolinggo Nomor 46 Tahun 2017.
Mengubah Ketentuan Pasal 6 sebagai berikut :
(1) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara
bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan :
a. Tahap I pada bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
b. Tahap II pada bulan Juli sebesar 50% (lima puluh perseratus);
c. Tahap III pada bulan September sebesar 20% (dua puluh perseratus).
(2) Penyaluran ADD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2019
pedoman teknis dan tata cara penetapan besaran dana desa bagi setiap desa di kabupaten banyuwangi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 9/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PERMENKEU NOMOR 193/PMK.07/2018 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA, TERDAPAT PERUBAHAN DALAM PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DENGAN KETENTUAN SEBELUMNYA;
BAHWA BERDASARKAN PERMENKEU NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TERDAPAT PERBAHAN DALAM DISTRIBUSI DANA DESA;
PERATURAN INI MENGATUR PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI PASAL 6A; PASAL 7; PASAL 9; PASAL 23
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
PERBUP NOMOR 17 TAHUN 2016
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN, PENGELOLAAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA KEPADA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat