DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD.2016/NO.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 42 Tahun 2016 dicabut.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 102, LN.2021/No.226, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Listrik Negara
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 103, LN.2021/No.227, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik lndonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007,2008, 2009, 2010, dan 2011.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp802.013.555.133,00 (delapan ratus dua miliar tiga belas juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Lampiran 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Organisasi Jabatan Administrator Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 104 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD Tahun 2022 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerjasama dan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) dan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerjasama dan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 100 Tahun 2016; Perwal No. 82 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Kerjasama Bab II Investasi Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 104 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Penyusunan Profil Investasi Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2014/NO.342
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Profil Investasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam Penyusunan Profil Investasi Daerah, dipandang perlu
menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan
Profil Investasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 09 Nopember 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan
Profil Investasi Daerah dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYUSUNAN PROFIL INVESTASI DAERAH; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
PP No. 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur Dan Prambanan
PP No. 22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah
PP No. 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited")
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Aviasi Pariwisata Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 104, LN.2021/No.228, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara Republik Indonesia pada beberapa perusahaan perseroan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 69 Tahun 1971; PP Nomor 22 Tahun 1979; PP Nomor 7 Tahun 1980; PP Nomor 5 Tahun 1992; dan PP Nomor 14 Tahun 1992.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 105 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Peningkatan Pembinaan Manajemen Investasi Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2014/NO.343
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Peningkatan Pembinaan Manajemen Investasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam Peningkatan Pembinaan Manajemen Investasi
Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Standar Operasional Prosedur Peningkatan
Pembinaan Manajemen Investasi Daerah;.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 09 Nopember 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Peningkatan Pembinaan Manajemen Investasi Daerah dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENINGKATAN PEMBINAAN MANAJEMEN INVESTASI DAERAH; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 105 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Perizinan Dan Non Perizinan Pada dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju, perlu disusun Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju.
UU No. 29 Tahun 1959 (LN 1959 (74), TLN (1822));UU No. 41 Tahun 1999 (LN 1999 (167), TLN (3888));UU No. 28 Tahun 1999 (LN 1999 (75), TLN (3851);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 (105), TLN (4422));UU No. 25 Tahun 2007 (LN 2007 (67), TLN (4724));UU No. 81 Tahun 2008 (LN 2008 (69), TLN (4851));UU No. 22 Tahun 2009 (LN 2009 (96), TLN (5025));UU No. 25 Tahun 2009 (LN 2009 (112), TLN (5038));UU No. 28 Tahun 2009 (LN 2009 (130), TLN (5049));UU No. 12 Tahun 2011 (LN 2011 (82), TLN (5234));UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 (244), TLN (5587)) sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015 (LN 2015 (58), TLN (5679));PP No. 13 tahun 1987 (LN 1987 (21), TLN (3352));PP No. 41 Tahun 1993 (LN 1993 (59), TLN (5108));PP No. 97 Tahun 2012 (LN 2012 (216), TLN (5358));PP No. 86 Tahun 2013 (LN 2013 (238), TLN (5481));PP No. 107 Tahun 2015 (LN 2015 (329), TLN (5797));PP No. 14 Tahun 2016 (LN 2016 (101), TLN (5883));PP No. 7 Tahun 2017 (LN 2017 (30), TLN (6023));Permenkes No. 357 Tahun 2006;PP Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 10 2007 Tentang Tata Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
(BN (PER.17/MEN/VII/2007));Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 357 Tahun 2006;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 10 2007 (BN (PER.17/MEN/VII/2007));Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 (BN 2014 (1619));Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 (BN 2008 (13));Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2009;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2010 (BN 2010 (738));Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 95 Tahun 2010 (BN 2010 (747)); Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 97 Tahun 2010 (BN 2010 (749); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1464 Tahun 2010 (BN 2010 (501));Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2011 (BN 2011 (195);Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 (BN 2011 (36));Permendag No. 07 Tahun 2017 (BN 2017 (321));Permenkes No. 889 Tahun 2011 ( BN 2011 (322));Permenkes No. 2052 Tahun 2011 (BN 2011 (671));Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 (BN 2013 (1256));Permenpar No. 53 Tahun 2013 (BN 2013 (1186));Permenkes No. 80 Tahun 2013 (BN 2013 (1536));Permentan No. 98 Tahun 2013 (BN 2013 No. 1180));Permenkes No. 9 Tahun 2014 (BN 2014 (232));Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 (BN 2014 (1619));Permenkes No. 56 Tahun 2014 (BN 2014 (1221));Permentan No. 26 Tahun 2015 (BN 2015 (680));Permenkes No. 42 Tahun 2015 (BN 2015 (867));Permenhub No. 51 Tahun 2015 (BN 2015 (311));Permenhub No. 75 Tahun 2015 (BN 2015 (570));Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 (BN 2016 (712));Permenkes No. 31 Tahun 2016 (BN 2016 (1137));Permendagri No. 112 Tahun 2016 (BN 2016 (126));Permendagri No. 138 Tahun 2017 (BN 2017 (1956)); Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 (LN 2018 (1070));. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Cara Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 (BN 2018 (1022));Kepmentan No. 29 Tahun 2018 (BN 2018 (873));Kepmentan No. 404 Tahun 2002;Perda Mamuju No. 11 Tahun 2000 (LD 2000 (25));Perda Mamuju No. 27 Tahun 2001 (LD 2001 (31));Perda Mamuju No. 15 Tahun 2011 (LD 2011 (41), TLD (35));Perda No. 2 Tahun 2016 (LD 2016 No. 67);Perda Mamuju No. 6 Tahun 2016 (LD 2016 (71), TLD (49));Perbub Mamuju No. 38 Tahun 2016;Perbub Mamuju No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang persyaratan perizinan dan non perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
64 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat