Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2022

Uraian Fungsi Kelompok Substansi di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Ciamis Nomor 104 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi pada Organisasi Jabatan Tinggi Pratama dan Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BD 2022/34
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 104 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Organisasi Jabatan Administrator Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan