Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Ciamis Nomor 104 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi pada Organisasi Jabatan Tinggi Pratama dan Organisasi Jabatan Administrator di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat