Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Pendidikan gratis merupakan wujud komitmen
dan kepedulian Pemerintah Daerah dan masyrakat
guna meningkatkan pemarataan dan perluasan
kesempatan belajar serta meningkatkan mutu
pendidikan; dalam rangka penyelenggaraan pendidikan
gratis yang berkualitas, perlu dilakukan secara
terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui
suatu system pembiayaan yang jelas dan tepat
sasaran.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-undang Nomor 32 T 8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah di rubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoaman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
17. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Propinsi Sulawesi Selatan
18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/u/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
19. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/u/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memenugi hak-hak konstitutional warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak agar terwujudnya sumberdaya manusia yang berkarakter dan berakhlak mulia yang menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDN Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 11 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022, PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 19 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 49 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019 , PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022, PP No. 60 Tahun 2013, Perpres No. 95 Tahun 2018, dan Perda No. 5 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dasar, tujuan, fungsi dan prinsip, ruang lingkup, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, kurikulum, bahan pengantar, prasarana dan sarana, peran serta masyarakat, pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kerja sama dan kemitraan,pengawasan dan pengendalian, pendanaan pendidikan, larangan, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Terdiri dari 71 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2015
TENTANG - PENETAPAN - BESARAN/ SATUAN BIAYA DANA BOS DAN - PSG - DI KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran/ Satuan Biaya Dana BOS dan PSG di Kab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas
penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tingkat
SD/MI dan SMP/MTs dalam Kabupaten OGAN KOMERING ULU
TIMUR, sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen
Keuangan RI Nomor SE-02/PJ/2006 perihal Pedoman
Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan
dengan Penanggung Jawab Pengelola Penggunaan Dana BOS di
masing-masing Unit Penerima BOS.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU nO 28 Tahun 1999;UU nO17 Tahun 2000;UU No 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU NO 20 Tahun 2003;UU NO 37 Tahun 2003;UU nO 1 Tahun 2004;UU nO 15 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU N0 12 Tahun 2011;PP No 106 Tahun 2000;PP No 19 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;INpres No 5 Tahun 2006;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.036/U/199.5
tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;;Kepuoisan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 078/M/2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomo" 41 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2014;Pergub No 2 Tahun 2014;Perda No 11 Tahun 2005;Perda No 19 Tahun 2008;Perbup No 71 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : TUJUAN DAN PRIN3IP,PROSEDUR PENETAPAN PENGGUNAAN DANA BOS,BESARAN/SATUAN BIAYA KEGIATAN
INSENTIF KEPANITIAAN,BESARAN/SATUAN BIAYA PERSONALIA,PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi, misi dan
tujuan pendidikan nasional secara efektif perlu
adanya keterlibatan berbagai pihak secara aktif
dalam penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa bidang pendidikan sebagai salah satu
urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah Kota Salatiga, maka
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
berdasarkan asas otonomi daerah perlu
menetapkan kebijakan operasional mengenai
penyelenggaraan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan pelaksanaan
komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan
dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
68 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUHAN PERTANIAN
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN.2019/NO 190; PERMENPAN.GO.iD ; 5 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari
setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah
diperlukan standar penilaian seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga
Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 112);
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian
Tahun 2019; Seleksi yang dilakukan adalah seleksi administrasi; kompetensi dan wawancara; Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi lPeserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas
kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai
seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh
dua); Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batasPeserta harus
memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis
komputer paling rendah 15
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat waktu dan tepat sasaran, maka dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 23.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pedoman/acuan dalam pemberian meliputi kriteria penerima dana BOS, penganggaran, pengajuan dan penetapan alokasi dana, penyaluran dana dan prosedur belanja, serta pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010
bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara sehingga sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pendidikan;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan ruang lingkup, visi, misi, dan tujuan pendidikan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, peran serta masyarakat, kerjasama, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
47 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat