Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur ketertiban, estetika,
tata letak, pengawa an, dan penzman
penyelenggaraan reklarne di Kata Magelang telah
berpedornan pada Pera tu ran W alikota Mageiang
Nomor 28 Tahun 2P09 tentang Izin Penyelenggaraan
Reklarne; bahwa dalam rangka pro investasi, penyederhanaan
pelayanan perizinan, penataan penertiban,
pengawasan dan peningkatan pelayanan reklame,
perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang
perpanjangan izin penyelenggaraan reklarne di Kata
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Magelang Nornor 28 Tahun
2009 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame:
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undnng Nomor 12 Tahun 2011; Undang-U:ndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kora Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraruran Daerah Kota Magelang Nornor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada huruf b. ~asal 4 dan penambahan huruf aa dan huruf bb.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Bangkalan No 12 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronikadalah urusan pemerintahan wajib untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien serta meningkatkan pelayanan pu blik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ten tang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambah an Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Govemment;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sislern Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551).
Materi pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud tata kelola teknologi informasi dan komunikasi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE; Tujuan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi adalah: a. Mewujudkan terselenggaranya SPBE; b. Mewujudkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergilas pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan SPBE; c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Pengendalian dan pengawasan; d. Meningkatkan pelayanan publik; Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE, meliputi : a. Perencanaan; b. Kebijakan; c. Kelembagaan; d. Sistem Informasi;
e. Infrastruktur; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan dikenai sanksi administratif oleh Bupat; Semua OPD terkait penyelenggaraan SPBE secara bertahap wajib menyesuaikan dengan melaksanakan Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lama l (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di Bidang Informasi dan
Komunikasi, maka perlu ditetapkan landasan gerak operasional Dinas untuk
meningkatkan mengembangkan serta menciptakan kelancaran dan
ketertiban penyelenggaraan usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi di
Kabupaten Manokwari, serta mampu mewujudkan keterpaduan kemitraan
dan koordinasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas dan dalam upaya
meningkatkan pelayanan di Bidang Informasi dan Komunikasi, dipandang
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bidang Informasi
dan Komunikasi;
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907 );
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3207 );
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2679);
4. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13734 );
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3701 );
7. Undang–Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pers ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887 );
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3541);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 13);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593 );
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 15 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 16 Tahun 2006 tentang Bentuk-Bentuk Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi, Pengelola Data Elektronik dan Arsip Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2004 Nomor 69).
PEMBINAAN BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi serta Pemungutan Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan/Grafika dan Penyiaran (Lembaran Daeran Tahun 2003 Nomor 24)
Peraturan Bupati tentang Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Serang Gawe FM
ABSTRAK:
a.bahwa untuk lebih optimal dalam menyampaikan informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media penyiaran, maka perlu adanya kelangsungan pengelolaan media penyiaran publik lokal;
b.bahwa Kabupaten Serang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Radio Publik Lokal Kabupaten Serang, namun dalam rangka mendapatkan legalitas frekuesi, adanya perkembangan dan tuntutan keterbukaan informasi publik, serta membuat ciri khas Radio Kabupaten Serang, maka perlu merubah dan mengatur kembali pengelolaan dan penyelenggaraan radio publik lokal Kabupaten Serang;
UU No 32 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2002; UU No 14 Tahun 2008;UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 11 Tahun 2005; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Pendirian, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; 3.Standar Program Komposisi Siaran; 4.Keuangan; 5.Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 6.Evaluasi Dan Pelaporan; 2.Ketentuan Lain-Lain Dn Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
10 hlm, 1 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2021
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Tomohon Melalui Media Massa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya diseminasi informasi publik Pemerintah Kota Tomohon, maka perlu dilakukan kerja sama publikasi dengan media massa; b. bahwa untuk melakukan kerja sama publikasi dengan media massa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standar penilaian dalam menentukan kerja sama dan teknis pelaksanaan kerja sama kemitraan publikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Tomohon melalui Media Massa.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 55 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2019.
Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Tomohon Melalui Media Massa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
PP No. 48 Tahun 1954 tentang Mengubah Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoring Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengubah dan Menambah Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 Nomor 721)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah merupakan kebutuhan untuk aktualisasi nilai-nilai kebudayaan/kearifan lokal Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan informasi yang bermanfaat
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950
Jogjakarta
Materi Pokok: Kelembagaan Penyiaran, Kepemilikan Lembaga Penyiaran di Daerah, Program Siaran Lokal, Pengawasan Program Siaran Lokal, Peran Serta Masyarakat, Pertanggungjawaban KPID
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah halaman : 11 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi tentang Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU RI No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 34 Tahun 2008; 2. UU No. 25 Tahun 2009; 3. UU No. 12 Tahun 2011; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 18 Tahun 2016; 6. PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2007; 7. Permen PAN & RB No. PER/05/M.PAN/4/2009; 8. PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2010; 9. KEPMENDAGRI No. 131.14-3458 Tahun 2016; 10. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2016; 11. Perbup Kabupaten Rokan Hulu No. 51 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 10 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Komponen Standar Pelayanan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Lamp. : 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat