Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Tomohon Melalui Media Massa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka upaya diseminasi informasi publik Pemerintah Kota Tomohon, maka perlu dilakukan kerja sama publikasi dengan media massa; b. bahwa untuk melakukan kerja sama publikasi dengan media massa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standar penilaian dalam menentukan kerja sama dan teknis pelaksanaan kerja sama kemitraan publikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Tomohon melalui Media Massa.
- UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 55 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2019.
- Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Tomohon Melalui Media Massa
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
- 22 Halaman
|