LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) perlu disesuaikan dengan
diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu
disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-405, Tanggal 31 Mei 201 1 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Propinsi Riau; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam peraturan ini berisi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sehubungan dengan dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan perkembangan sosial kemasyarakatan yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ordonansi Pengaturan Perusahaan (Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934) (Staatsblad 1938 Nomor 86); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol diubah.
19 hlm
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan keemerintahan yang baik;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwalikota No.55 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 13 halaman lampiran;
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa pengangkatan pegawai negeri sipil dalam suatu jabatan guna pengembangan karier pegawai negeri sipil, dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan serta syarat obyektif lainnya; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menyusun pedoman pola karier pegawai negeri sipil.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1565); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526); 8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan 1 Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128).
Mengatur tentang pedoman pola karier PNS
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, setiap perbuatan pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka Yang mengandung unsur dan dapat diklasifIkasikan sebagai gratifikasi perlu dikendalikan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian GratifIkasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2015; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 42 Tahun 2004; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PERPRES No 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21 Tahun 2010; Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan KPK No 06 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian GratifIkasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; 3. Pengendalian Gratifikasi; 4. Unit Pengendalian Gratifikasi; 5. Sosialisasi; 6.Perlindungan dan Penghargaan; 7. Pengawasan; 8. Pembiayaan; 9.Sanksi; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2008.
14 Hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2022
PETA JALAN - DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL - PERIODE TAHUN 2021-2024
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 6, BN 2022 (715): 88 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2021 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peta Jalan Desain Besar
Olahraga Nasional Periode Tahun 2021-2024.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2020; Perpres No. 86 Tahun 2021; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional periode tahun
2021-2024 yang selanjutnya disebut Peta Jalan DBON
Tahun 2021-2024 merupakan dokumen yang memberi
arah dan langkah pelaksanaan DBON tahap pertama
periode tahun 2021-2024.
(2) Peta Jalan DBON Tahun 2021-2024 digunakan sebagai
pedoman bagi:
a. kementerian/lembaga untuk menetapkan kebijakan
dan melaksanakan program pembinaan dan
pengembangan Keolahragaan sesuai dengan
kewenangannya; dan
b. Pemerintah Daerah untuk menyusun DOD tahun
2021-2024 sesuai dengan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Lampiran File; 88 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat