Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar warga
negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang
layak sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan.
kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat
dan martabat manusia, maka penanggulangan
kemiskinan perlu keterpaduan program dan
melibatkan partisipasi masyarakat.
memperhatikan masalah kemiskinan sebagai
masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup
kewenangan otonomi Provinsi perlu mendorong
penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan
menyeluruh melalui kebijakan regulasi di Provinsi
Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas .
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah .
eraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang
Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Di Wilayah Provinsi.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan
Kesehatan Gratis.
PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Bencana Logistik Permakanan dan Non Permakanan Serta Bahan Bangunan Rumah Akibat Bencana Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
ABSTRAK:
bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana adalah memberikan bantuan kepada korban yang terkena musibah akibat bencana, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Bencana Logistik Permakanan dan Non Permakanan Serta Bahan Bangunan Rumah Akibat Bencana Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No.6 Tahun 1974; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.24 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2005; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perpres No.4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Bencana Logistik Permakanan dan Non Permakanan Serta Bahan Bangunan Rumah Akibat Bencana Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017 Nomor 58) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Menteri Sosial NO. 3, BN. 2021 No. 578, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar
acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik,
akuntabel, dan berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017
tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data
Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
Mengatur tentang ketentuan umum; Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
184); danb. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1042),
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut usia sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat. Kondisi pertumbuhan lanjut usia yang terus meningkat menunjukkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan angka harapan hidup yang harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan lanjut usia. Dalam rangka memberikan arahan, bimbingan, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia diperlukan pengaturan mengenai kesejahteraan lanjut usia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Pemberdayaan, Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
15 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 19 huruf (e) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat menyatakan bahwa anggota Satlinmas mempunyai hak mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan meringankan beban pemenuhan kebutuhan dasar hidup anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Wonogiri apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena mengalami kecelakaan tugas maka perlu diberikan bantuan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019 terkait ruang lingkup, maksud dan tujuan, besaran dan pagu anggaran, kriteria penerima, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Perda No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah yang dimaksud. Serta dalam upaya meningkatkan kapasitas tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam mencapai pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No,33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.131 Tahun 2003; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 5 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu memberikan bantuan operasional sekolah daerah untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021.
Materi Pokok : Mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah.
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah serta wilayah Kabupaten Tegal memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam, maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis masyarakat yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang sistem penanggulangan bencana sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 24 tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; Uu No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009; Perda no. 2 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dll
2. Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Tanggungjawab dan Wewenang
4. Data dan Informasi Kebencanaan
5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
6. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
7. Kerjasama
8. Hak dan Kewajiban Masyarakat
9. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
11. Pemantauan dan Evaluasi
12. Penyelesaian Sengketa
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan dana Duka Bagi Masyarakat Kota Tomohon
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (10) Peraturan Walikota Tomohon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Santunan Sosial, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Santunan Dana Duka Bagi Masyarakat Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - UU No. 30 Tahun 2014; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; - Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian santunan dana duka, persyaratan dan cara pembayaran, mekanisme pemberian santunan dana duka, besaran santunan dana duka, pembiayaan program.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
11 halaman ( terdiri dari 6 halaman batang tubuh ( terdapat 12 Pasal) dan 5 halaman lampiran).
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat