Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk menjamin prlindungan hak masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan, diperlukan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1946; UU No.1 Tahun 2003; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Pembiayaan, Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
22 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2010
PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2016/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa proses penularan HIV dan AIDS sangat sulit
dipantau sehingga dapat mengancam derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Maros;
b. bahwa penularan HIV dan AIDS semakin meluas, tanpa
mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan
komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3024);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3614);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pengguna Narkoba (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
17. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
18. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional;
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
di Tempat Kerja;
20. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02 / PER / MENKO / KESRA /1 / 2007 tentang
Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika dan
Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan
Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 567 Tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV pada Pecandu
Narkoba Suntik.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. PENAGGULANGAN
4. KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
5. PERAN MASYARAKAT
6. PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN
7. LARANGAN
8. PEMBIAYAAN
9. SANKSI
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati
Sragen Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease telah ditetapkan
sebagai Bencana Non alam Nasional berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai Bencana Nasional, sehingga perlu dilakukan langkahlangkah antisipasi dan pencegahan penularannya; bahwa dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi
penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
wilayah Kabupaten, diperlukan Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penanggulangan
Bab III Wewenang dan Tanggung Jawab
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Pengawasan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 54 Tahun 2020 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian target nasional penurunan prevalensi stunting yang telah ditetapkan dalam Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024 dan upaya percepatan perbaikan gizi sebagaimana disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024;
Bahwa kejadian Stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Sampang sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia; Bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi dan edukasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya melalui Komunikasi Perubahan Perilaku sebagai salah satu upaya pencegahan Stunting;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Stunting.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 ;
Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 ;
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2018 ;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 76 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 67 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2018 ;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 6 Peraturan Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Stunting di Kabupaten Sampang adalah meningkatkan kesadaran publik dan mengubah perilaku dan gaya hidup sebagai kunci untuk mencegah stunting melalui strategi komunikasi perubahan perilaku yang komprehensif di Kabupaten Sampang;
3. Ruang lingkup kegiatan;
4. Pencatatan dan pelaporan;
5. Pendanaan;
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya; bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai status derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah; bahwa Pemerintah Daerah kabupaten Paser memiliki kewenangan pengelolaan upaya kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah yang berpedoman pada sistem kesehatan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PERMENKES No.75 Tahun 2015.
SKD bertujuan untuk: memberdayakan dan menata seluruh potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dalam Pembangunan Kesehatan; menata kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat; merespon harapan dan mengantsisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan Kesehatan sesuai dengan hak asasi manusia; memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang adil, bermutu, aman, terjangkau dan berkesinambungan; dan memberikan perlindungan hukum terhadap pemberi pelayanan Kesehatan dan pihak yang dilayani. Upaya Kesehatan diselenggarakan secara terpadu dan menyeluruh dalam bentuk pengelolaan UKP dan UKM serta sistem rujukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM JAMKESMASDA PROGRAM APBD
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo, terutama masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dipandang perlu mengatur Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Situbondo Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 3 Tahun 1992; 3. UU Nomor 23 Tahun 1992; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 15 Tahun 2004; 8. UU Nomor 29 Tahun 2004; 9. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 10. UU Nomor 33 Tahun 2004; 11. UU Nomor 40 Tahun 2004; 12. PP Nomor 28 Tahun 1972; 13. PP Nomor 32 Tahun 1996; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. Permenkes Nomor 571/Menkes/Per/VII/1993; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Permenkes Nomor 741 Tahun 2008; 19. Permenkes Nomor 316/Menkes/Per/V/2009; 20. Kepmenkes Nomor 228 Tahun 2002; 21. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008; 22. Pergub Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 25. Perbup Situbondo Nomor 38 Tahun 2009.
Ruang lingkup Sistem JAMKESMASDA Program APBD meliputi:
a. Sistem JAMKESMASDA dilaksanokan bagi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan lanjutan pada Rumah Sakit kelas III di dalam dan luar Kabupaten Situbondo dalam Propinsi Jawa Timur.
b. Jenis pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin non peserta JAMKESMAS/JPKMM (Program APBN) diberikan untuk pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan lanjutan pada Rumah Sakit Kelas III di dalam dan luar Kabupaten Situbondo dalam Propinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2010.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 2, BN.2016/NO.189, kemenkes.go.id : 7 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat