Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas
perbankan terutama permintaan kredit masyarakat, sehingga dapat
mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten
Seram Bagian Timur , maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian
Timur memandang perlu untuk melakukan penambahan
penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan
kemampuan Anggaran Daerah.
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Timur pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk
melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan
memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Maluku ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada PT. Bank
Maluku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada PT. Bank
Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan merupakan salah satu jenis jasa usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor38 Tahun 2007; ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa; pemeriksaan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan
berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi lembaga teknis daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu penngaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
13. KETENTUAN PENYIDIKAN;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PERALIHAN;
16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 17 Tahun 2012
PERWALI Kota Banjar No. 41 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2012
PEMBENTUKAN - DESA - PELAYANGAN - KECAMATAN MUARO BULIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PELAYANGAN KECAMATAN MUARO BULIAN
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Muara Bulian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pelayangan Kecamatan Muara Bulian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Pelayangan Kecamatan Muara Bulian; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Desa; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat