Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2023 (387)/13 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pola Pangan Harapan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pola Pangan Harapan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No]mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentan
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan target skor PPH, metode penilaian, pelaksanaan, penetapan hasil penilaian, penyampaian dan penyebarluasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
13 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 7, BN.2023 (291)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen, pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga beras melalui penetapan harga eceran tertinggi beras;
b. bahwa harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman bagi pelaku usaha pangan dalam penjualan beras secara eceran kepada
konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
Peraturan ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 6, BN.2023 (265)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi pendapatan petani, pemerintah
melakukan stabilisasi pasokan dan harga gabah dan beras
di tingkat produsen melalui penetapan harga pembelian
pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras pada
tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah;
b. bahwa harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga
gabah dan beras merupakan acuan pembelian gabah dan
beras produksi dalam negeri oleh pemerintah sebagai
cadangan beras pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional berwenang
menetapkan harga pembelian pemerintah dan rafaksi
harga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan
Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, HPP Gabah dan Beras, Rafaksi Harga Gabah dan Beras dan penugasan ke BULOG untuk melakukan pembelian Gabah dan Beras berdasarkan HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 1, BN.2023 (140)/24 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Label Pangan Segar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung keamanan dan mutu pangan segar melalui informasi yang tercantum dalam label pangan segar, diperlukan pengaturan mengenai label pangan segar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengawasan terhadap label pangan segar, dilaksanakan
oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional merupakan
lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Label Pangan Segar;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, label, persyaratan label, ketentuan label untuk pangan yang diperdagangkan secara elektronik, larangan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
24 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 16, BN.2022 (1340)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi pangan yang terintegrasi;
b. bahwa sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a salah satunya digunakan untuk sistem
peringatan dini kerawanan pangan dan gizi;
c. bahwa sistem peringatan dini terhadap kerawanan
pangan dan gizi diperlukan untuk mengantisipasi
terjadinya kerawanan pangan dan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan
Pangan dan Gizi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, tim sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 14, BN.2022 (1338)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CKP, penyelenggaraan CKP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 13, BN.2022 (1337)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumal CJP, penyelenggaraan CJP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 12, BN.2022 (1336)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CBP, penyelenggaraan CBP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bapanas No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/ Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2023 (1302)/6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat KonsumenKomoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, , Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pasokan dan
stabilisasi harga kedelai, bawang merah, cabai rawit
merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan
gula konsumsi, perlu menetapkan harga acuan pembelian
di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat
konsumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan
Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di
Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat
Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai
Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau,
dan Gula Konsumsi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat