Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asdp Indonesia Ferry
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 112 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari
Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga
melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 mengalokasikan tambahan penyertaan
modal kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air
Bojongsari sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan
penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata
Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehinggan menjadi menjadi Rp66.124.581.927,00 (enam puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Percepatan - Pengembangan - Energi Terbarukan - Penyediaan - Tenaga Listrik
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 112, LN.2022/No.181, jdih.setneg.go.id: 30 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 112, LN.2021/No.251, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang kawasan pariwisata di Tana Mori, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang bersumber dari APBN TA 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp470.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri
organisasi dan tata kerja-dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu datu pintu
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2021/NO.114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintahmaka perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Serita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian dan pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 87 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50 Tahun 2017 dicabut.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 112 Tahun 2017
PENANAMAN MODAL - PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2017/No.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif
dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten
Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, kewenangan, jenis usaha, bentuk dan kriteria, tata cara permohonan dan dasar penilaian, kewajiban dan hak, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
KEPPRES No. 120 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 1998
Diubah dengan :
KEPPRES No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999
Mengubah :
KEPPRES No. 78 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Dana Reksa - perubahan
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 113, LN.2021/No.252, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 1976; dan PP Nomor 41 Tahun 2003.
PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2 PP Nomor 25 Tahun 1976. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Reksa memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik, mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Garam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat