Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini imengatur tentang Penyertaan Modal yang mana obyek penyertaan modal Daerah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati. Adapun sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
bahwa tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu
ditingkatkan agar sesuai dcngan prinsip-prinsip efisien,
efektif, transparan, pcmberdavaan masyarakat, gotcng
royong, dan akuntabel serta disesuaikan dengan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat; bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjn Daerah
agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,
sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat
untuk mernperlancar peuyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan memenuhi kebutuhan masyarakat, diperlukan payung
hukum yang jelas; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Grobogan ten tang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/ Jasa di Desa;
Pasa.l 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata nilai pengadaan, para pihak dalam pengadaan barang/jasa, tata cara pengadaan barang/jasa, pembayaran, pengawasan pelaporan dan serah terima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2014/14 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Reklamasi dan Penutupan Tambang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan reklamasi dan penutupan tambang sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup dari dampak negatip kegiatan pertambangan;bahwa Bupati dapat melimpahkan kepada Kepala Dinas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Reklamasi dan Penutupan Tambang dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup Pelimpahan Kewenangan;Kewenangan Yang Dilimpahkan;Pelaksanaan;Penarikan Kewenangan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa guna membiayai pemilihan umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2018 yang dananya tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu
membentuk dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk
dana cadangan guna mendanai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1
Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dana cadangan, tujuan dana cadangan, besaran dan sumber dana cadangan, penempatan dana cadangan, jenis pengeluaran, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Ujungjaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat