Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Thn 2015/No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Bogor telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1235-Keu/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor. Penyempurnaan yang dimaksud dilakukan agar peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2007; UU No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 72 Tahun 2013; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENKES No 19 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PMK No 61/PMK.07/2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PMK No 183/PMK.07/2014; PERDA Kabupaten Bogor No III/DPRD/Ps.012/III/1981; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 17 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 20 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 22 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 25 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 26 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 28 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 30 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 6 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 14 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 1 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bogor No 6 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah ,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Murung Raya telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 188.44/775/2015 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggran 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2007.
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2004 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Permendagri No 13 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurangan Nilai kekayaan bersih.
Dalam keadaan Darurat setelah perubahan APBD,pemerintahan kota dapat melakukan pengeluaran yan belum tersedia anggaranya yang selanjutnya di cantumkan dalam laporan realisasi anggaran atau dengan mengunakan balanja tidak terduga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 2172/01-F/HK/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2015
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan PAsal 65 ayat 1 huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih TA sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2015 maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2015
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 17 TAhun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; BA PErsetujuan Bersama Walikota Prabumulih No. 5 Tahun 2015
Peraturan ini mumuat Perubahan APBD Kota Prabumulih TA 2015 berupa penambahan pada rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD-P
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan untuk memperoleh persetujuan bersama,perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000'; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011.
eraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika; Pasal 1; Pasal 2 Pasal 3; Pasal; 4 Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD No.10, LL KAB KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 22014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana tekah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2013, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, PERDA No. 10 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 3 Bulan Juli Tahun 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014. PP No.24 Tahun 2004, PP No.56 Tahun 2005, PP, No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda Kab. Sigi No.3 Tahun 2010, Perda Kab.Sigi No. 4 Tahun 2010
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, Nominal Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2015 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan APBD Kabupaten Purworejo TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat