Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2010
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan obyektivitas dan kualitas penguatan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, tatalaksanaan, perencanaan diklat, pengawasan, pelayanan publik serta akuntabilitas, dipandang perlu menetapkan hasil analisis jabatan yang dapat menyajikan informasi jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Grand Design Reformasi Birokrasi, menuntut untuk penguatan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, tatalaksanaan, perencanaan diklat, pengawasan, pelayanan publik serta akuntabilitas. Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan persyaratan obyektif dan prinsip profesionalisme. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Penetapan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012
ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 191
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UndangUndang, maka perlu mengalokasikan tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi secara proporsional;;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.O7/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 maka perlu dilakukan penyesuaian dana bagi hasil sesuai amanat undang-undang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Aggaran 2011 kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Papua Barat.
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.07/2011.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
-
-
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk pelaksanaannya perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana Ieiah diubah beberapa kali, lerakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini mumuat uraian tugas dan fungsi kepala badan, sekretariat, setiap subbagian dan bidang pada Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Gubernur
ABSTRAK:
untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Gubernur, perlu Tenaga Ahli Gubernur sebagai lembaga Non Struktural.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Povinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 53); 12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pengangkatan tenaga ahli, tugas pokok, fungsi dan tata kerja tenaga ahli.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2009; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
PEraturan ini memuat uraian tugas dan fungsi kepala dinas, sekretariat, setiap bidang, bagian, dan seksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2012
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER ATAS BANTUAN KEUANGAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/DISTRIK/KELURAHAN/KAMPUNG
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 184
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Keuangan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib, efisiensi dan efektifitas mekanisme pengalokasian dan pertanggungjawaban transfer bantuan keuangan alokasi dana otonomi khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/ Kampung sehingga lebih akuntabel dan transparan maka perlu mengatur kembali pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan alokasi dana Otsus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Bantuan Keuangan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; dan Perda Prov. Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penetapan Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bantuan; Mekanisme Penyaluran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
-
-
45 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 900/8/V/2011 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER ATAS BANTUAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS TAMBAHAN DANA INFRASTRUKTUR KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/DISTRIK/KELURAHAN/KAMPUNG
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 184
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pengkajian dan analisis serta evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung masih terdapat kekurangan atau ketidaklengkapan dari Peraturan Gubernur dimaksud sehingga perlu untuk menggantinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; dan Perda Prov. Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
-
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/16/VI/2011 Tahun 2011
ALOKASi DANA OPERASIONAL KEPALA DISTRIK SE PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/16/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 169
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Operasional Kepala Distrik Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas Kepala Distrik di kabupaten kota se Provinsi Papua Barat, periu diberikan Dana Operasional Kepala Distrik yang bersumber dari dana APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang alokasi Dana Operasional Kepala Distrik se Provinsi Papua Barat Tahun 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denqan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471KMK.07/2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi dana operasional Kepala Distrik se-Provinsi Papua Barat Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
-
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER ATAS BANTUAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS TAMBAHAN DANA INFRASTRUKTUR KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/DISTRIK/KELURAHAN/KAMPUNG
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/8/V/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 161
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Insfrastruktur kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung, perlu mengatur kermbali pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Infrastruktur dimaksud;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Perda Prov. Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Perda Prov. Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khu8us dan Tambahan Dana Bantuan Gubernur Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penetapan Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Infrastruktur kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bantuan; Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Dan Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerlntah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung; Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
-
-
28 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 542/11/V/2011 Tahun 2011
ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PROVINSI DAN KABUPATENIKOTA SE- PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 542/11/V/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 164
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010 Kepada Provinsi dan Kabupatenikota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. maka periu dilakukan alokasi tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam secara proporsioal;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1831PMK07I2010 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.0712010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010 maka penu dilakukan penyesuaian dana bagi hasil sesuai amanat undang-undang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b. periu menetapkan Peraturan Gubemur Papua Barat tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Aiam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Aggaran 2010 kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat.
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2011; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 56/P Tahun 2010; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2010; Pergub Papua Barat Nomor 900/16/X/2010 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010 Kepada Provinsi dan Kabupatenikota Se-Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
-
-
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat