Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kabupaten Sragen memiliki kawasan wisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata buatan, wisata budaya, geo wisata, wana wisata, wisata tirta, wisata religi, wisata kuliner dan wisata produk unggulan yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat, dan mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
- Perda ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan kepariwisataan, menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai vang hidup dalam masyarakat, maka penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Sragen dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Asas dan tujuan;
2. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan;
3. Tugas dan wewenang pemerintah daerah;
4. Pembangunan kepariwisataan;
5. Kawasan strategis pariwisata;
6. Usaha pariwisata;
7. Pendaftaran usaha pariwisata;
8. Hak, kewajiban, dan larangan;
9. Badan promosi pariwisata daerah;
10. Pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja asing;
11. Peran serta masyarakat;
12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
13. Sanksi administratif;
14. Pendidikan;
15. Ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang
menyatakan bahwa visi, misi, tujuan, kewenangan,
dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara
tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan
tertinggi organisasi;
b. bahwa agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) memiliki landasan yuridis yang kuat terkait
kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan
yang menjadi ketugasannya, diperlukan Piagam
Pengawasan Internal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang
undang Nomor 8 Tahun 2005;
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah .Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan Pemerintahan
Daerah;
6. Pera tu ran Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 ten tang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah jo Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode
Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP);
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 09 Tahun 2009 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan
Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Fungsional;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 19 Tahun 2009 tentang Pedoman
Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerin tah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
14. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Tentang Piagam
Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Keputusan ini yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan
kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat atas
pengelolaan pemanfaatan Pasar Setono Betek perlu
melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah
daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar
Kota Kediri;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20147 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 2),3
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 9);
Peraturan ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah keapda perusahaan daerah pasar kota kediri . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; objek dan tata cara penyerahan penyertaan modal; wewenang dan tanggungjawab mitra penyertaan modal; ketetntaun penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
jumlah 6 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Bangkalan No 1 A Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat usulan dari BPKAD tanggal, 28 Februari
2018 Nomor: 910/0371/433.204/2018 perihal: Usulan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 ten tang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018, serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, mengamanatkan bahwa program dan Kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infrastruktur untuk Propinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, dan Dana Transfer Lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/ a tau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 37 Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang .Jarninan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lemnaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi .Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 541);
30. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 59);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/C) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2014;
35. Peraturan Dacrah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/C) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2013;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/C);
37. Peraturan Dacrah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
38. Peraturan Dacrah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 7 /E);
39. Peraturan Dacrah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 1 /E);
40. Peraturan Dacrah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pembcntukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kcpala Daerah Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 5/E);
41. Peraturan Dacrah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Dncrah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 6/E);
42. Peraturan Dae rah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pem bentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 37);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 4/ A);
44. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 8/A).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 458
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Dearah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang pengujian pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta penyesuaian tarif pajak daerah, dipandang perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dalam perkembangan pelaksanaan selama beberapa tahun terakhir, beberapa materi muatan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak mampu memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat akan adanya regulasi yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 27 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini ditaur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 118),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 3/E).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup kewenangan Desa;
3. Maksud dan tujuan ditetapkan peraturan ini;
4. Kewenagan berdasakan hak asal usul;
5. Kewenangan Lokal berskala desa;
6. Mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa;
7. Ketentuan lain-lain;
8. Ketentuan pentup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2018
APBDKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kendal No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal 2017 Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal 2017
Mengubah :
PERBUP Kab. Kendal No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati kendal Nomor 70 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi, obyektifitas, dan rasionalitas dalam penghitungan biaya pekerjaan kontruksi dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya dalam kegiatan bidang pekerjaan umum dengan adanya perubahan harga bahan, upah tenaga dan material sesuai dengan Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal Nomor 050/595/DPUPR tanggal 1 Maret 2018 Perihal Kegiatan Penyusunan Perubahan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun 2018, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016; Perda Kab Kendal No. 13 Tahun 2017; Perbup Kendal No. 62 Tahun 2016; Perbup Kendal No. 70 Tahun 2017; Perbup Kendal No. 72 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 yaitu sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Karanganyar diperlukan peningkatan upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat memerlukan dukungan pembiayaan salah satunya melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan pada Dinas kesehatan, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan;
c. bahwa guna meningkatkan mutu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta kesesuaian dengan ketentuan perundangan, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pengelolaan Keuangan dan Non Fisik Bidang Kesehatan
- Mekanisme Penyaluran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Alokasi Khusus
- Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan
- Pelaporan
- Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
54 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa untuk kesimbungan dan peningkatan kualitas
pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kapuas,
maka dipandang perlu menambah penyertaan Pemerintah
Kabupaten Kapuas pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan penyesuaian
jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sebagaimana telah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Derah Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Kapuas. berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan dalam
hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah
daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang
penyertaan modal yang berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009
Pemerintah Daerah Melakukan Penyertaan Modal
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dari
Tahun Anggaran 1992 sampai dengan Tahun 2023
sebesar
Rp. 220.788.235.678,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) diubah
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat