pembentukan organisasi dan tata kerja kantor unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah kabupaten gorontalo
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 1979 ; PP No.30 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Peraturan Kepala lembaga No.5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo 6 Tahun 2014; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.02 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Ruang LIngkup, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 29 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2014 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Masa Jabatan Tahun 2014 - 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan daerah perlu dilakukan secara lebih terarah dan terpadu agar hasilnya dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat;
b. Bahwa Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu memperhatikan pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihimpun dalam suatu wadah lembaga yang bersifat non struktural;
c. Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu membentuk Dewan Riset Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Buton.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4734);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Dewan Riset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PEMBENTUKAN
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
BAB V
ORGANISASI
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas pendapatan Daeeah kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah khususnya terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Togas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggaI 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor
04) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 10).
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Togas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "c. mempersiapkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 25 Tahun 2014
peraturan internal staf medis (medical staf bylaws) rumah sakit umum daerah toto kabila kabupaten bone bolango
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk malaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1966; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Internal Staf Medis ( Medical Staf Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pengorganisasian Staf Medis, Staf Medis, Kelompok Staf Medis Fungsional, Komite Medis, Kerahasiaan dan Informasi Medis, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 25 Tahun 2014
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DI KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.469
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan Indeks pembangunan dibidang Komunikasi dan Informatika dengan Diseminasi Informasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 17/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, mekanisme pembentukan kelompok informasi masyarakat, pengembangan kelompok informasi masyarakat, pemantauan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara
Serasi Kabupaten Semarang, disebutkan Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan
Peraturan Bupati;
bahwa agar dalam pelaksanaan pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Suara Serasi Kabupaten Semarang
dapat berjalan lancar, efektif dan dapat dipertanggung
jawabkan maka perlu disusun petunjuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Serasi Kabupaten Semarang yang meliputi Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (BPM & PPTSP) KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Wolio
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 43 Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton, pada saat peraturan daerah tersebut mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Bahwa pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengatur secara tegas dan terperinci mengenai pembubaran Perusahaan Daerah (PD.) Wolio, sehingga perlu adanya pengaturan lebih lanjut.
c. Bahwa pemerintah Kabupaten Buton telah membentuk Tim Liquidasi dan menunjuk Konsultan Akuntan Publik untuk melakukan penilaian dan audit terhadap kinerja PD.Wolio sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa PD. Wolio sudah tidak dapat dipertahankan karena tidak lagi memberikan kontribusi kepada daerah dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai suatu badan usaha yang sehat.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Wolio.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2014
PEMBENTUKAN KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Kabupaten Luwu Utara yang telah ditetapkan berdasarkan
peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2010, di
pandang perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyu]uhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB Ill
KEDUDUKAN DAN TUJUAN
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB VII
KEANGGOTAAN
BAB VIII
TATA KERJA
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
NOMOR 21 TAHUN 2014
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat