Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Brebes No. 10 Tahun 2008; Perda Kab Brebes No. 8 Tahun 2010; Perda Kab Brebes 3 Tahun 2011; Perda Kab Brebes No. 8 Tahun 2015; Perda Kab Brebes No. 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang perubahan APBD TA 2016 dengan bertambahnya anggaran senilai Rp.289.097.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana dimaksud Pasal 1, ditetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.9090/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen - dokumen pendukungknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri 7 Tahun 2006; Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri 80 Tahun 2015; Permendagri 33 Tahun 2017; Perda Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015 termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015, pelaksanaannya perlu dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran terakhir. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buton No. 16 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR
10 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit organisasi, antara kegiatan dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak ;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR
10 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR
10 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2016
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, LL Kota Pontianak : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
No. 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan
dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan
setelah TA berakhir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1
Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU
No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun
2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65
Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No.
71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun
2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun
2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
memuat Laporan Pertanggungjawaban APBD, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas,
Laporan Perubahan Ekuitas dan CALK, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK
dengan Opini WTP dan dilampiri dengan LK BUMD/Perusahaan Daerah. Laporan Hasil
Pemeriksanaan atas Pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit oleh BPK Pwk Prov
Kalbar terdiri dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Pontianak, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan
Perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2015; PERDA Kota Bekasi No 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD.NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.27 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006. Perda Sigi No.4 Tahun 2010, Perda Sigi no.19 Tahun 2014, Perda Sigi No.8 Tahun 2015.
melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
c. Laporan Operasional (LO)
d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas (LAK); dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran dan penambahan pendapatan terhadap Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 316 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950 ) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 5);
peraturan ini mengenai uraian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
jumlah 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat