Peraturan Daerah (PERDA) tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah guna terciptanya pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa untuk menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap terjaga untuk menjamin pemanfaatan lahan dibekas kegiatan pertambangan, perlu dilakukan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dengan memperhatikan prinsip -prinsip lingkungan hidup demi kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya terutama masyarakat sekitar;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses reklamasi dan pasca tambang maka diperlukan pengaturan tentang reklamasi dan pasca tambang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; PP No. 78 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang, meliputi; Prinsip Reklamasi dan Pasca Tambang; Tata Laksana Reklamasi dan Pasca Tambang; Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang; Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Bekas Tambang; Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penghentian sementara dan pencabutan izin terhadap kegiatan penambangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah berwenang membuat peraturan perundang-undangan daerah mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara; Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah maka kegiatan usaha pertambangan perlu dikelola secara efektif, efisien, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-
Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan ini mengenai pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Malinau. Peraturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat sumber daya alam bagi pembangunan daerah, sambil melindungi lingkungan dan hak masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi dan Pasca Tambang
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan berpotensi mengubah bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan pertambangan agar sesuai peruntukannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Reklamasi dan Pasca Tambang;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007; UU No 4 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 60 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP No 76 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2010; PP No 23 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2010; PP No 78 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009.
1.Ketentuan Umum; 2.Kewenangan; 3.Prinsip Reklamasi dan Pasca Tambang; 4.Tata Laksana Reklamasi dan Pasca Tambang; 5.Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang; 6.Pelaksanaan dan Pelaporan; 7.Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang; 8.Reklamasi dan Pasca Tambang Bagi Pemegang IPR; 9.Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Pasca Tambang; 10.Sanksi Administratif; 11.Ketentuan Peralihan; 12.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lembata memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
b. bahwa kegiatan penambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang – Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Golongan Mineral bukan Logam dan Batuan; Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan; Wilayah Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan; Perizinan; Berakhirnya IUP dan IPR; Usaha Jasa Pertambangan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Reklamasi dan Pascatambang; Pembinaan dan Pengawasan; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Perlindungan dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Denda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kewenangan Dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Serta Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah membangun dan memiliki beberapa potensi sumber daya alam yang merupakan pendapatan asli daerah yaitu sektor minyak dan gas bumi,jasa, kehutanan perkebunan, peternakan, perikanan, transportasi dan usaha-usaha daerah lainnya dalam arti luas,yang kesemuanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Barito Utara;
b. bahwa dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan menambah Pendapatan Daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membuat Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang penyelenggaraan kegiatan minyak dan gas bumi yang akan memanfaatkan potensi yang ada di Kabupaten Barito Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 07 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; .Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
KETENTUAN UMUM ; MAKSUD DAN TUJUAN ; ASAS DAN RUANG LINGKUP ; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HULU ; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HILIR ; PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA PENUNJANG MINYAK DAN GAS BUMI ; PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH ; PEMBINAAN DAN SOSIALISASI ; PEMBENTUKAN BUMD KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI ; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Bupati
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang;
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Pengaturan Pengunaan Jalan
4.Pembinaan Dan Pengawasan
5.Ketentuan Penyidikan
6.Sanksi Pidana
7.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa mineral bukan logam dan batuan yang ada di wilayah Kabupaten Boven Digoel merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan sebagai karunia Tuhan YME, mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010'; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Permen ESDM No. 24 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Boven Digoel No. 10 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, WIUP dan IUP, WPR dan IPR, hak dan kewajiban, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP dan IPR, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi dan pasca tambang, penyidikan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat