Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah pada Dinas Perhubungan perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan
organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana
teknis daerah pada Dinas Perhubungan diatur dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, UPTD Pengelolaan Perparkiran, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.15 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan
Bermotor dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.16 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Perparkiran.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah pada Dinas Kebudayaan
(Kundha Kabudayan) perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah
pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) diatur
dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.6 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Gunungapi Merapi.
Jumlah Halaman: 7 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024. Hal-hal yang diatur antara lain kriteria pegawai yang menerima THR dan Gaj Ketiga Belas, komponen THR dan Gaji Ketiga Belas, waktu pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas, pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas, serta tata cara pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
PERPRES No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15;
b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 89)
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 20, LN 2024 (33); 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan
tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan
penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 2002; Perpres Nomor 52 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022
Perpres ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Badan Reserse Kriminal merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri. Tugasnya adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Perpres ini mengubah Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
Lampiran file: 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah
pada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pelayanan Metrologi Legal, UPTD Pelayanan Pasar, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.19 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Metrologi Legal dan eraturan Bupati Sleman Nomor 38.20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pasar.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance), sistem keuangan perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan standar Akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu adanya Kebijakan Akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas properti investasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, alih guna serta pelepasan Properti Investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 21, LN 2024 (34); 5 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985; Perpres Nomor 13 Tahun 2005
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 yaitu perubahan ketentuan mengenai fungsi Sekretariat Mahkamah Agung; perubahan ketentuan mengenai susunan organisasi pada Sekretariat Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Perpres ini mengubah ketentuan dalam beberapa Pasal Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 yaitu ketentuan huruf e Pasal 3, huruf e Pasal 4, Judul Bagian Keenam; ketentuan Pasal 17; Ketentuan Pasal 18; ketentuan Pasal 19; ketentuan ayat (1) Pasal 25.
lampiran file: 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2024
kelembagaan-badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2024/NO. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah pada Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan
organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana
teknis daerah pada Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, UPTD Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.21 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 22, LN 2024 (35); 6 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri
Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara,
dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959 dan UU Nomor 6 Tahun 1956; UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021; UU Nomor 27 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2013; PP Nomor 46 Tahun 2005; PP Nomor 35 Tahun 2011; Perpres Nomor 38 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas,Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowalo Utara, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Tugas fungsi masing-masing kejaksaan serta sumber pendanaan yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
lampiran file: 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2024
PERBUP Kab. Kebumen No. 142 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
PERBUP Kab. Kebumen No. 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
PERBUP Kab. Kebumen No. 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Perhubungan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2024/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan efektivitas
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan,
kawasan permukiman dan perhubungan yang menjadi
kewenangan Daerah serta dalam rangka penyesuaian tugas
dan fungsi pengelolaan tempat khusus parkir pada Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan, perlu dilakukan penataan
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata
kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Perhubungan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya
diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Perhubungan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Perhubungan yang meliputi Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, dan Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 142 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dicabut.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat