Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima. Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. objek dan subjek Sewa, b. Harga Dasar Sewa: c. ketentuan Sewa: d. larangan, e. Tim Monev: f. pengakhiran perjanjian dan ganti rugi, dan g. Pengalihan hak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat