Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024

Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima. Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. objek dan subjek Sewa, b. Harga Dasar Sewa: c. ketentuan Sewa: d. larangan, e. Tim Monev: f. pengakhiran perjanjian dan ganti rugi, dan g. Pengalihan hak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (896) : 19 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan