Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1999/NO.19 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa pengaturan kegiatan perparkiran merupakan salah satu kunci di dalarn penataan kelancaran dan ketertiban lalu lintas perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, tertib dan berdaya guna; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Parkir harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1997 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903- 1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggai 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tanggal 29 Juli 1998 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 sejumlah Rp.640.375.857.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1999.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998
tentang ruang lingkup dan jenis – jenis
Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat
II, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
raga merupakan Retribusi Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1924);
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Tentang pelaksanaan Undang – undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
Tentang penyediaan dan penggunaan tanah
untuk keperluan tempat pemakaman
(Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3350);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah Perubahan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Pedoman pengesahan
Peraturan Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang tata cara pemeriksaan
dibidang Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang ruang lingkup dan jenis –
jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
tentang Komponen tariff Retribusi;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Daerah
Tingkat II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; serta penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
19
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999
bahwa
Prostitusi
adalah merupakan suatu Perbuatan yang
bertentangan dengan Norma Agama dan Kesusilaan yang berdampak
Negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya menertibkan dan melestarikan nilai-nilai luhur
budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka
pengendalian dan pengawasan terhadap praktek-praktek Prostitusi
di Kabupaten dipandang perlu menerbitkan suatu ketentuan yang
mengatur tentang Prostitusi;bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indamayu Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan larangan, ketentuan penindakan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 1999.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan tclah ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang
Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II. maka Retribusi Terminal merupakan
jenis retribusi Daerah Tingkat II ;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undangNomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Terminal
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Uan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retrjbusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Adminlstrasl, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebllian Pembayaran, Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketenttjan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2000.
Peraturan Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1989 tentang Retribusi Penggunaan Terminal dicabut.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus memutuskan Peraturan Retribusi Izin Gangguan Kabupaten Kudus
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 48 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputus an Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979/409 /KPB /V /79; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur tentang izin tempat usaha yang diberikan
kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya . kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pernerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/Seri.D No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tapak Kawasan Obyek Wisata Gua Lawa Kecamatan Karangreja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupu wisatawan nusantara, maka diperluka penataan ruang kawasan Obyek Wisata Gua Lawa sesuai dengan kondisi setempat maupun permintaan wisatawan, agar perkembangan obyek wisata dapat terarah, terencana dengan mempertimbangkan aspek lingkungan; bahwa Tapak Kawasan Obyek Wisata Gua Lawa merupakan satu struktur tata ruang wisata dengan pola peruntukan lahan yang lebih jelas, terarah dan terpadu; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, maka Tapak Kawasan Obyek Wisata Gua Lawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan Tapak Kawasan Wisata Gua Lawa, kedudukan, sifat dan jangka waktu, struktur tata ruang tapak kawasan, rencana pemanfaatan ruang tapak kawasan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 1999.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli Daerah guna memantapkan pelak- sanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, maka perlu adanya upaya-upaya untuk menambah sumber pendapatan asli Daerah dengan melakukan penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1966 disebutkan, bahwa usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka perlu mengatur Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Tata Cara Penyertaan Modal
Bab IV Pembinaan
Bab V Pengawasan
Bab VI Hasil Usaha
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1999.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 06 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.1999/No. 06 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat