PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1961

Menemukan 877 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 204 Tahun 1961
Tanda-Tanda Kehormatan/Penghargaan Untuk Kepolisian Negara

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 205 Tahun 1961
Pengangkatan M.I. Nasution Direktur Perusahaan Negara Nurani Farma

BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 205 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 206 Tahun 1961
Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sari Husada

BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 206 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 207 Tahun 1961
Pengangkatan Sanusi Direksi Perusahaan Negara Kardja Farma

BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 207 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 208 Tahun 1961
Pengangkatan S. Soewardi Direktur Perusahaan Negara Kasa Husada

BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 208 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementa

Administrasi dan Tata Usaha Negara Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 4 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961
Mencabut :
  1. PP No. 40 Tahun 1960 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 47 Tahun 1971 tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
Diubah dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
  2. PP No. 15 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
  3. PERPRES No. 43 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan