ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan urnum APBD, keadaan yang rnenyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan an tar . j enis belanj a, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan*) maka perlu dilakukan
perubahan APBD tahun anggaran 2007;'
b, bahwa sehubungan dengan ha! tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun
anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
·2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Reribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Nomor 246
1
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN.,.A DAERAH
KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2007
§£ us r,l
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hale Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3_688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan. Negara
yang Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan, Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3 851 );
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuahgan Negara (Lembaran
I
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
I
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); •
. 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004: tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor_ 15 Tahun 2004 tentang Prmeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Neg_ara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentari:g Sistem Perencanaan
"
Pernbangunan Nasional (Lernbaran Negara· Republik Indonesia Taliun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11 .. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
! ' .
Indonesia nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004'. tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 200 I Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
' Lembaran Negara Republik Indonesia N.omor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tenta.ng Retribusi Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwaldlan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
.
2005 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4540); Sebagaimana telah ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4629);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar Akuntasni
. .
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesi� Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noinor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor "54 Tahun , 2005 tentang Pinjamari Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perilnbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 'Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
I
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun .2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
,\ I,
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57. Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005iNomor 139, Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perilnbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 'Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);.
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Ind?nesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 200.6 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
26. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan
Bentuk Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan
Bentuk Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 17 Tahun.2006 tentang Lembaran
!
Daerah dan Bentuk Daerah; ·
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun 2007;
- BUPATIWAJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAER,AH KABUPATEN'WAJO TENTANG PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
WAJO TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal I
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2007 semula berjumlah
Rp. 562.495.098.017,00 Bertambah/berkurang sejumlah Rp. 68.766.529.800,46 sehingga menjadi
Rp. 631.261.627.817 ,46 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan
Rp. 436.395.159.269,QO
Rp. 1.323.270.542,00
Rp.437.718.429.811,00
Rp.602.899.243.295,46
Rp.( l 65.180.813.484,46)
Rp, 540.869.'496.603,00
b. Bertarnbah/(berkurang) Rp. 62.029.746.692,46
Jumlah Belanja setelah perubahan
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
a. Semula
b. Bertarnbah/(berkurang)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
2. Belanja
a. Semula
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
I) Semula Rp.
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
b. Pengeluaran
126.099 -. 938.748,QO
67.443:259.258)6
,,
I Rp.193.543.198.006,46
1) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Rp. 21.625;601.414,00
Rp. 6.736.783.108,00
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Jumlah Pembiayaan neto setelah perubahan
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp. 28.362.384.522,00
Rp.165.180.813.484,46
Rp. 0,00
Pasal 2
(I) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah
s
Rp. 139.076.542,00
Rp. 410.261:119.354,00
21.179.847.951,00
' ?
• Rp. 21.364.041.951,00
184.194.000,0:0
<
Rp.
Rp.
1) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
b. Dana Perimbangan
I) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Jumlah dana perimbangan setelah perubahan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
I) Semula Rp.
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
4.95:4.191.964,00
1.000.000.000,00
Rp.410.400.195.896,00
i 15,000.000,00
Rp. 3.269.325.000,00
Rp. 3.254.325.000,00
Rp.
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
b. Retribusi daerah
JI) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Rp.
Rp.
9.126.537.500,00
280.494.000,00
Jumlah retribusi daerah setelah perubahan Rp. 9.407.031.500,00
5.011.800.000,00
(111.300.000,00)
c. Hasil Pengelolaa kekayaan daerah yang dipisahkan
1). Semula Rp. 3.787.185.451,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 3.787.185.451,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 3.787.185.451,00
Setelah perubahan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1) Semula Rp. Rp. 5.011.800.000,00
2) Bertambah/(berkurang)
(111.300.000,00)
Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 4.900.500.000,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana bagi hasil
I) Semula Rp. 59.383.119.354,00
Jumlah dana bagi hasil setelah perubahan
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 139.076.542,00
r.Rp. 59.522.195.896
b. Dana alokasi umum
1) Semula Rp.
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
c. Dana alokasi khusus
305.940.000.000,00
0,0,0
I
, Rp.305.940.000.000,00
1) Semula
2) Bertambahl(berkurang)
Rp. 44.938.000.000,QO
Rp. 0,00
Jumlah dana alokasi khusus setelah perubaha.n I Rp. 44.938.000.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daeran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf c terdiri
Idari j enis pendapatan :
a. Hibah
1) Semula Rp.
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
Jumlah pendapatan hibah setelah perubaha.n
b. Dana Darurat
1) Semula Rp.
2) Bertambahl(berkurang) Rp.
Jumlah dana darurat setelah perubahan 0,00
c. Dana Bagi Hasil Pajak
1) Semula
2) Bertambahl(berkurang)
Rp.
Rp.
4.608.453.852.,00
0,00
Jumlah dana bagi hasil paj ak setelah perubahan
d. Dana penyesuaian dan otonorni khusus
Rp. 4.608.453.852,00
l) Semula
2) Bertambahl(berkurang)
Rp.
Rp.
0,00
Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan Rp.
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daeraJ:i lainnya
0,00
1) Semula
2) Bertambahl(berkurang)
Rp.
Rp.
345.738.112,00
l .000:000.000,00
Jumlah Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah
Daerah lainnya setelah perubahan
Rp. 1.345.738.112,00
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung
1) Semula Rp. 246.752'.898.430,00
2) Bertambah/Iberkurang) Rp. 22.439!} 00.604,46
Jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan , Rp.269.191.9�9.034,46
Belanja Langsung
1) Semula
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 39.590.646.088,00
' I
Rp.333.707.244.261,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat {
1
1) huruf a terdiri dari jenis belanja
a. Belanja pegawai
1) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Rp. 211.244.385.318,00
,·
Rp. 10.633.113.991,00
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan Rp.221.877.4�9.309,00
b. Belanja bunga
1) Semu!a Rp. 443 .000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 337.213.000,00
Jumlah belanja bunga setelah perubahan Rp. 780.213.000,00
c. Belanja subsidi
I
1) Semula Rp. 500.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,0,0
Jumlah belanja subsidi setelah perubahan Rp. 500.000.000,00
d. Belanja hibah
1) Semula Rp. 2.683.975.000,0p
I
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 2.426.000.000,0:0
I
Jumlah belanja hibah setelah perubahan ; Rp. 5.109.975.000,00
e. Belanja bantuan sosial
1) Semula Rp. 7.461.400.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.377.600.000,00
. ,.
Jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan Rp. 10.839.000.000,00
f. Belanja bagi hasil
1). Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Rp.
Rp.
17.965.738.112,QO
' 218.982.400,00
4.521.400.000,00
570.125.000,00
Rp. 18.184.720.512,00
Rp.
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
Jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan
g. Belanja bantuan keuangan
1) Semula ·
Jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan
h. Belanja tidak terduga
Rp. 5.091.525.000,00
1) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Rp.
Rp.
l .�33.000.000,00
4.876.066.213,46
Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan Rp. 6.809.066.213,46
20.672.541. 780,00 ' .
Rp. 217.058.052.723,00
Rp. 18.446.129.478,00
Rp.
Rp.
Rp. 56.386.003.670,00
Rp. 16.301.929.310,00
1) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
I) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan
b. Belanja barang danjasa
B2.201,00
Rp. 72.687.932.980,00
4.842.587.300,00
• Rp. 25.515.129.080,00
20.672.541. 780,00 ' .
Rp. 217.058.052.723,00
Rp. 18.446.129.478,00
Rp.
Rp.
Rp. 56.386.003.670,00
Rp. 16.301.929.310,00
1) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
I) Semula
2) Bertambah/(berkurang)
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan
bd. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp, 0,00
1) Semula Rp.
2) Bertambah/(berkurang) Rp.
Jumlah penerimaan pinjaman daerah setelah perubahan
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejurnlahRp, 0,00
1) Semula Rp.
0,00
0,00
'
;' Rp.
;
0,00
0,00
0,00
0,00
Rp.
2 Rp. ) Bertambah/(berkurang)
Jumlah penerimaan kernbali pemberian pinjaman
Setelah perubahan
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 4.058.656.372,00
1) Semula Rp. 3.939.�97.450,�0
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 118.658.922,00
Jumlah penerimaan piutang daerah setelah perubahan · Rp. 4.058.656.372,00
(3) Pengeluaran sebagaiman dimaksud pada ayat (1) hurufb terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
I) Semula Rp. 0,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah pembentukan dana cadangan sejwnlah Rp. 0,00
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejwnlah Rp. 4:000.000.000,00
1) Semula Rp. 4.000.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah : Rp. 4.000.000.000,00
c. Pembayaran pokok utang sejwnlah Rp. 3 .519 .499. 910,00
1) Semula Rp. 184.500.455,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.334.999.455,00
Jumlah pernbayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp. 3.519.499.910,00
Setelah perubahan
d. Pemberian-pinjaman daerah sejumlah Rp. 4.130.000.000,00
' 1) Semula Rp. 4.130.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 200.000.000,QO
Jumlah pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah Rp. 4.330.000.000,00
Setelah perubahan ·'
Pasal 5
Uraian lebih !an jut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
'
dalam pasal l, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan �i
' Peraturan Daerah ini, terdiri darsebagai landasan operasional pelaksanaan.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
|