Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BEASISWA PENINGKATAN AKSES PENDIDIKAN MENENGAH (PAPM) UNTUK SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN PANGANDARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2015
peraturan bupati - jenis dan kurikulum muatan lokal
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD.2015/No.33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jenis Dan Kurikulum Muatan Lokal Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013
tentang Pendidikan Muatan Lokal
Kabupaten Banjarnegara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten
Banjarnegara, diperlukan pengaturan
tentang Jenis dan Kurikulum Muatan
Lokal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Jenis dan Kurikulum Muatan
Lokal Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Standar Isi Silabus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah ditetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Magelang;bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Magelang sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun ;2011 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan program biaya operasional sekolah dasar, waktu dan sekolah penerima BOSADA, penganggaran, penggunaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2013 dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan
kesejahteraan anak; bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pengembangan anak usia dini holistik integratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah Untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Di Kabupaten Semarang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perluasan akses pendidikan
bagi masyarakat yang kurang beruntung, dan tindak
lanjut dari penuntasan tuna aksara Pemerintah
Kabupaten Semarang perlu memberikan dukungan
dana untuk Pendidikan Keaksaraan Dasar, Pendidikan
Keaksaraan Lanjutan, Rintisan Taman Bacaan
Masyatakat (TBM), Rintisan Kelompok Belajar Usaha
(KBU), Kursus Kewirausahaan Desa (KWD),
Pengembangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM), dan Penguatan Kelembagaan Kursus dan
Pelatihan (LKP);
bahwa agar pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan
dan pemberian bantuan Hibah dapat terkendali sesuai
sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu diterbitkan
pedoman pelaksanaanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Semarang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah untuk Lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar 12 di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketebtuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Sasaran
4.Tanggung Jawab Dan Tugas
5.Pendanaan Pendidikan
6.Pelaksanaan Wajib Belajar
7.Larangan
8.Sanksi
9.Monitoring Dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan cara yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa Hasil Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, serta penetapan Hasil Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Kesetaraaan berpengaruh pada proses penerimaan peserta didik baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2015/2016;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 112 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5007);
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah;
14. Peraturan Bersama Nomor 2/VII/PB/2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;
17. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 188.4/2094/103.02/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2015/2016;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 28);
20. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 tentang Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 41);
21. Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 19);
Materi Pokok antara lain memuat :
Tujuam Penerimaan peserta didik baru untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
Azas penerimaan peserta didik baru sebagai berikut :
a. obyektivitas; b. Transparansi; c. Akuntabilitas; d. Kompetitif; dan e. Tidak diskriminatif;
Persyaratan Calon Peserta Didik; Batas Jumlah Peserta Didik Baru; Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru; Mekanisme Penerimaan; Tata Cara Pendaftaran Sistem PPDB Online; Pengolahan Database PPDB Online; Mutasi Peserta Didik; Pembiayaan; Pakaian Seragam Peserta Didik; Kewajiban Satuan Pendidikan; Sanksi bagi Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenai sanksi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Swasta Dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa /Madarasah Tsanawiyah Swasta Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah murah dan
meningkatkan mutu pendidikan pada Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/SDLB/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs), Kabupaten Semarang
memperoleh bantuan keuangan bidang pendidikan
yang dialokasikan untuk pendampingan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS);
bahwa agar pelaksanaan dana pendampingan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/SDLB/MI) Swasta dan Sekolah Menengah
Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa/Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs)
Swasta di Kabupaten Semarang dapat berjalan lancar
maka diberikan bantuan keuangan dana
pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar
Biasa/Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) Swasta dan
Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/SMPLB/MTs) Swasta di Kabupaten Semarang;
bahwa agar pemberian bantuan keuangan
sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat terkendali
sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta
dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun
pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Bupati Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan
Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs) Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah atas Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan pendidikan kesetaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat