Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang dimuat dalam Laporan Keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan, memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional (LO);
e. Laporan Arus Kas (LAK);
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2016
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - PERUBAHAN - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - TA 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur TA 2016
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD Perubahan disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Per Undang-Undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum dalam peraturan adalah :UU RI No 28 Tahun 1999 ;UU RI No 17 Tahun 2003;UU RI No 1 Tahun 2004;UU RI No 25 Tahun 2004;UU RI No 33 Tahun 2004;UU RI No 37 Tahun 2003;UU RI No 28 Tahun 2009;PP RI No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 tahun 2006;PP No 41 Tahun 2007;Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2015;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 37 tahun 2007;Perda nO 2 tahun 2012;perda No 3 Tahun 2015;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Thn 2016/No 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD) Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.980-Keu/2016 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Perwal Bogor tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 dan telah dilakukan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor Nomor 903-10 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Perwal Bogor tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Ttahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor No 15 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 16 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 18 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2013; PERDA Kota Bogor No 9 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 10 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 11 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kota Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 05 Tahun 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini membahas tentang APBD TA 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
APBD telah ditetapkan dengan Perda Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015. sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 298 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Bandung No 7 Tahun 2006; PERDA Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kota Bandung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2016
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 1.225.546.037.043,- bertambah sejumlah Rp. 120.047.050.367,sehingga menjadi Rp.1.345.593.087.410,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 1.201.796.037.,- bertambah sejumlah Rp. 183.928.278.833,59 sehingga menjadi Rp.1.385.724.315.876,59
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.1.500.000.000 bertambah sejumlah Rp.63.881.228.466,5 sehingga menjadi Rp.65.381.228.466,59
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2014; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat