Peraturan Bupati (Perbup) NO. 82, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 82
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata keioia pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa sistem kerja digunakan sebagai instrument bagi
Pegawai Aparatur SipiI Negara dalam meiaksanakan tugas dan
fungsi unit organisasi pada perangkat daerah seteiah
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada lnstansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan
bahwa setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang sistem kerja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6856)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan
Pera tu ran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada
lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Kinerja Aparatur sipil Negara (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 155);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 61);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SISTEM KERJA
BAB III : MEKANISME KERJA
BAB IV : PROSES BISNIS
BAB V : TRANSFORMASI MANAJEMEN
BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
ketentuan mengenai peran
koordinator dan sub koordinator sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Bupati Sidenreng Rappang tentang Kelompok Togas Sub Substansi dan
Nomenklatur Sub Koodinator Untuk Pelaksanaan Tugas Sub Koordinator terdiri
dari:
a. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 153/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Sekretariat Daerah;
b. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 154/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sekretariat DPRD;
c. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 155/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 156/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
e. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
157 /1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana;
f.
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 158/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Dinas Sosial;
g. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 159/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan
dan Perlindungan Anak;
h. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 160/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; 1.
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 161/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi;
j. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 162/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
k. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 163/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Komunikasi dan lnformatika;
1. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 164/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang,
Pertanahan dan Perumahan Rakyat;
m. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 165/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
n. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 166/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunana
dan Ketahanan Pangan;
o. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 167 /1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Peternakan dan Perikanan;
p. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 168/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
q. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 169/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
r. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
170/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Lingkungan Hidup;
s. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
171/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah
t. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
172/I/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Sadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
u. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
173/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia;
v. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
174/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sadan Penanggulangan Bencana Daerah;
w. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
175/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perangkat Daerah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja sesuai
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini paling lambat tanggal 31
Desember 2023
59
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 82 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kondisi daerah sesuai ketentuan Pasal 273 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan Pasal 142 Permendagri No. 86 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permenpan RB No. 53 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 1 Tahun 2022; Perbup Cirebon No. 30 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Badan Pendapatan Daera Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan umum, Kedudukan, Maksud dan tujuan, Sistematika renja, Pelaksanaan, Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2021.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 81 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan berdasarkan ketentuan Pasal 142 Permendagri No. 86 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimaan telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 1 Tahun 2022; Perbup Cirebon No. 20 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Sistematika Renja, Pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 80 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 80 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 80, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 80/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
perlu mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun 2023 dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun
2021
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun 2023 dengan sistematika BAB I : PENDAHULUAN.
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH.
BAB III : KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN
KEUANGAN DAERAH.
BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
DAERAH.
BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH.
BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
DAERAH.
BAB VII : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 80 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan perayaan Hari Ulang
Tahun Kecamatan Bandungan ke-17 Tahun 2023, perlu
belanja makanan dan minuman rapat, belanja jasa
tenaga kebersihan, belanjajasa penyelenggara acara dan
belanja sewa barang bercorak kesenian pada Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan
Tahun Anggaran 2023; bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana
dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan
dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023, perlu
ditetapkan penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, disebutkan bahwa ketentuan
penggunaan Tambah Uang harus mendapat persetujuan
dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan
memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-U ndang Nomor 67
Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2023; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian dana, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat