Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga anak perlu dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah daerah; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Boyolali, maka penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perlindungan Anak;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Bab III Hak Dan Kewajiban Anak
Bab IV Kewajiban Dan Tanggung Jawab
Bab V Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Forum Anak
Bab VIII Gugus Tugas Daerah Layak Anak
Bab IX Larangan
Bab X Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka stabilitasi harga bahan bakar
kendaraan bermotor yang disubsidi, Pemerintah telah
menyesuaikan tarif PBB-KB dengan alokasi subsidi bahan
bakar minyak (BBM) yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa ekosistem mangrove merupakan sumber daya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan dan kekayaan alam yang nilainya sangat
tinggi, oleh karena itu perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sulawesi Barat diperlukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor, instansi dan
lembaga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengelolaan
Ekosistem Mangrove Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; UU No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; Perpres No. 73 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2013
Dalam Pergub ini diatur tentang Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SPEM) Provinsi Sulawesi Barat. SPEM-SULBAR bertujuan untuk mensinergikan kebijakan dan program pengelolaan ekosistem mangrove yang meliputi bidang ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
fungsi dan manfaat ekosistem mangrove secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan bersama Menetri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 Nomor:07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi maka perlu diatur retribusinya dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hal ini dimaksudkan sebagai sarana pengendalian tata ruang wilayah Kabupaten Tambrauw.
UU No.8 Tahun 1981, UU No 9 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU no. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 14 Tahun 2013, PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan penyedia menara telekomunikasi bersama dan/atau penyedia menara telekomunikasi tunggal yang menerima pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi. Tarif Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan menara telekomunikasi. Sanksi administratf bagi Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang teritang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
11 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standarisasi sarana dan prasarana kerja meliputi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2013
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2013/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Untuk mendukung terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang jujur, adil, demokratis dan tertib perlu adanya aturan pelaksanaan mengenai perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilihan Kepalas Desa;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 18 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 18 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 20 Tahun 2006;
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, meliputi: Penyelenggara, Penanggung Jawab, Pembina dan Pengawas; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Tugas Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Penjabat Kepala Desa; Pembinaan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup No. 550 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24 hlmn; 6 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Isihwa dahlia mimic:. kbh meningkatkan kelancartui
pelaksanaan tugas Unit Pelaksama Teknis Dams
Pendidilcan Kccmnntan (UPT I3inus Pendidikan
Kecamatan) pada Ulnas Pendidilcan Kota Banjarbaru.
agar lebth badaya gotta, dipandang mrlia menetapluin
Uraian Tugas Kerman UPTDiners PCIldiftikan KCCRMSUII1
don Kepala Sub Raglan Tata Usaha UPT Dimas
Pendidikan K; . bahwa berdasarkan pertimbengan scbagainsina
dimakistid bumf a. perlu ditclapkan dengan Pcnituran
Walikota;
Undang-Undang Nomur 8 Tahun 1974; Undang•Undang Honor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraiumn Pcmcrintah Nomor 100 Tabun 2000; Perniumn Penterintah Nomor 19 Tabun 2005; Peraturan Penwrintah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pcmcrintah Nomor 38 Tabun 2007; Prratumn Pcmcrintah Nomor 41 Tabun 2007; Pcnaturan pemcrintah Nomor 17 Tahun 2010; I. Peraturan Menial Dalam Ncgcri Republik Indonesia
Namur 57 Tahun 2007; Pcraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tatum 2008; Pcraturan Dacrah Kota Banjarbaru Humor 11 Tahun
2008; Pcraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2012.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Unit Pelakasana Teknis Dinas Pendidikan Kecanatan Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat