Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.12 Tahun 1985 ;
UU No.17 Tahun 2003 ;
UU No.1 Tahun 2004 ;
UU No.15 Tahun 2004 ;
UU No.33 Tahun 2004;
UU No.14 Tahun 2008;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.17 Tahun 2014 ;
UU No.23 Tahun 2014 ;
PP No.24 Tahun 2004 ;
PP No.23 Tahun 2005 ;
PP No.56 Tahun 2005 ;
PP No.58 Tahun 2005 ;
PP No.65 Tahun 2005;
PP No.79 Tahun 2005;
PP No.8 Tahun 2006 ;
PP No.48 Tahun 2008;
PP No.69 Tahun 2010;
PP No.71 Tahun 2010 ;
PP No.30 Tahun 2011 ;
PP No.2 Tahun 2012;
PP No.27 Tahun 2014 ;
Perpres No.87 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 53
Tahun 2004;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2007 ;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11
Tahun 2008;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2014 ;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun
2015;
Peraturan Daerah ini memuat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2016
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN - tahun anggaran 2015 - provinsi sulawesi tengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.85, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015 diatur dengan Peraturan Gubernur
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2016
APBD - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 8 Tahun 2014.
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Perubahan SAL
c. Neraca;
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2016
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal Pasa1 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perubahal APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahua sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaraa berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa, bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016;
UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 , UU No. 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2016 , PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimala telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011, PERPRES No. 66 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013, PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015, PERDA No.7 Tahun 2008, PERDA No. 1 Tahun 2010, PERDA No. 1 Tahun 2016.
Ringkasan Perubahan APBD, ringkasan perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, rincian perubahan APBD menurut Urusaa Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Prograrn dari Kegiatan, rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dari Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah, Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per Jabatan, laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar Pinjamal Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.
UU No.28 Tahun 1999;UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.
33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kota Tanjungpinang No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 13 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 1986; PP no. 21 Tahun 1988; PP No. 109 Tahun 2000; PP no. 24 tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP no. 27 Tahun 2014; Perda Kab Pekalongan No. 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No. 10 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No. 12 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang perubahan APBD TA 2016 dengan bertambahnya anggaran senilai Rp254.998.539.066,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016;
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat