Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam merupakan retribusi yang diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat atas pelayanan yang diberikan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya. Diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek ini akan memacu peningkatan pendapatan dan penguatan kemampuan pembiayaan pembangunan Kota Batam kedepan. Sehingga pada akhirnya, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik
Pasal 18 ayat (6) UUg Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2006;. Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2007; Perda Nomor 1 Tahun 2010 ; Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011
Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan retribusi yang diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat atas pelayanan yang diberikan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2012.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RSU KOL. ABUNDJANI - MERANGIN - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RSU KOL. ABUNDJANI
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Tarif Layanan BLUD diatur dengan Peraturan Bupati dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa untuk dapat memberlakukan Peraturan Bupati tentang tarif layanan, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSU Kol. Abunjani;
UU 28 Tahun 2009; UU 44 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; UU 36 Tahun 2014; PP 12 Tahun 2009; Permendagri 79 Tahun 2018
Perda tersebut mengatur mengenai Pencabutan peraturan daerah kabupaten merangin nomor 05 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan rsu kol. Abundjani
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Perda 5 Tahun 2011
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 5 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Proyek
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam membiayai pelaksanaan
pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan dan pembangunan daerah yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Retribusi izin trayek diberlakukan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam hal pembiayaan keuangan pemerintah daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin trayek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur, dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penagihan. Diatur juga tentang sanksi administratif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pembetulan, kadaluasra penagihan, pengawasan, penyidikan serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 12 Tahun 2005 tentang retribusi izin trayek, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban dan pengendalian terhadap pengusaha angkutan jalan bagi kendaraan bermotor dalam kabupaten Tanah Bumbu yang mewujudkan keserasian serta keseimbangan antara kebutuhan dan persediaan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman dan lancar maka perlu menetapkan suatu ketentuan yang mengatur tentang jalan lalu lintas dan angkutan jalan untuk kendaraan bermotor angkutan penumpang dalam Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta pencapaian system transportasi yang aman, cepat, tertib dan teratur, maka setiap pengusaha angkutan yang berusaha dibidang angkutan umum wajib memiliki izin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang–Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Trayek Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ketentuan Jaringan Trayek; Ketentuan Izin Trayek; Ketentuan Tidak Dalam Trayek; Kartu Pengawasan; Ketentuan Larangan; Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 (point a ) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng, perlu diatur petunjuk pelaksanaan mengenai Pajak Hotel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851),
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tanteng Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturang Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 9 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor24);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011 tentang Mekanisme Perencanaan Dan Sistem Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4 );
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaenhg(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
6. PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
8. KEBERATAN DAN BANDING
9. PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
11. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
12. KADALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
13. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
14. INSENTIF PEMUNGUTAN
15. PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang g: Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat menetapkan retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b.perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049):
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398):
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber daya Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1719);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Tera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811):
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III: GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV: CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V: PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI: STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII: WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII: PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN ANGSURAN
BAB IX: SANKSI ADMINISTRASI
BAB X: MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB XI: KEBERATAN
BAB XII: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII: KADALUARSA PENAGIHAN
BAB XIV: PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XV: INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI: PEMERIKSAAN
BAB XVII: PEMANFAATAN JASA RETRIBUSI
BAB XVIII: PENYIDIKAN
BAB XIX: KETENTUAN PIDANA
BAB XX: KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
-
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2018
bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/ 2018 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa
ABSTRAK:
bahwa desa mempunyai peran penting dalam pemungutan Pajak Daerah dn Retribusi Daerah dan untuk memberikan hak sebagian hasil pajak daerah danretribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa serta sejalan dengan perkembangan hukum nasional khususnya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undng Nomro 6 Tahun 2014 tentang desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut, karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU no 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomro 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomro 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 tahun 1979; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari objek retribusi ini yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dalam hal Wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan
daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana kurungan atau denda bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administratif besarnya bunga sebesar 2% tiap bulannya yang belum dibayar oleh Wajib Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan peningkatan mutu kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas di Kabupaten Batang serta guna meningkatkan pendapatan daerah bidang pelayanan kesehatan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan dengan adanya perkembangan keadaan, terutama penyesuaian tarif retribusi dan dengan didirikannya Rumah Sakit Umum Daerah Limpung, maka Perda Kabupaten Bantang Nomor 14 Tahun 2010 sudah tidak sesuai sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 19 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 21 Tahun 1988; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 2014; Perda Kab Batang No. 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No. 14 Tahun 2010; Perda Kab Batang No. 2 Tahun 2015.
Perda ini menjelaskan tentang beberapa definisi yang terkait dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan diatur juga mengenai Obyek Retribusi, Subyek Retribusi Pelayanan Kesehatan, Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
88 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat