Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin trayek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur, dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penagihan. Diatur juga tentang sanksi administratif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pembetulan, kadaluasra penagihan, pengawasan, penyidikan serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat