Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang dapat memberikan kontribusi untuk pembiayaan
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.
Untuk itu dipandang perlu menetapkan besaran tarif
pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 22 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.06, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 156 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka pengendalian, Penataan dan penertiban pendirian bangunan yang berkembang demikian pesat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk jenis Retribusi Perizinan tertentu yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka pengendalian, penataan dan penerbitan pendirian bangunan yang berkembang demikian pesat, perlu adanya ketentuan yang mengatur sehingga perkembangan pembangunan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Tolitoli sejalan dengan nilai-nilai keindahan dan ketertiban sekaligus menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunanya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan, rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Luas Bangunan (KLB), Koefesien Ketinggian Bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2007
13 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
ketentuan pasal 1 ayat 2 UU no. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BAngunan merupakan jenis PAjak DAerah KAbupaten; dalam rangka pelaksanaan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan KAbupaten Empat Lawang serta sebagai pealksana ketentuan Pajak DAerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Bea Perolehan HAk atas TAnah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah; maka perlu dibentu Perda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pasal 18 ayat 6 UUD; UU no. 16 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 TAhun 2005; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri 53 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; Perda No 17 Tahun 2010
Peraturan ini memuat nama, objek, subjek, dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; saat terutangny apajak; pemungutan pajak; pembayaran pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kaladuwarsa penagihan; ketetuan bagi pejabat; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
-
-
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Huruf k juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penetuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
13 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Meliputi Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
16 hlmn; 1 lmprn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k
undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah.
Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indoneia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 28 Tahum 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin
Usaha Industri .
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Wajo.
RETRIBUSI
PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2013.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran ; tata cara penagihan; sanksi administratif; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; [eninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 23 Tahun 2008.
19 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2013
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
huruf e, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Rokok merupakan salah satu jenis Pajak
Provinsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah,
Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan
Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45
Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian
Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sesuai Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut
berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah yang menjadi KewenanganProvinsi
Papua Barat
12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor
4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK ROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat