UU No. 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Evaluasi Dan Persetujuan Dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Tahunan Izin Usaha Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan
Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubarasebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
11Tahun 2018tentang Tata Cara Pemberian Wilayah,
Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara “Gubernur sesuai dengan
kewenangannya melalui Kepala Dinas melakukan evaluasi
atau RKAB Tahunan yang disampaikan oleh IUP Eksplorasi,
IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian”;
bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki
potensi dampak negatif yang merugikan berupa degradasi
dan/atau kerusakan lingkungan sehingga berpotensi
menimbulkan kerugian negara khususnya Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
bahwa komoditas mineral dan batubara memiliki peran
penting terhadap penerimaan negara dan pembangunan di
Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga diperlukan Optimalisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) dari pemasaran
batubara;
bahwa komoditas mineral dan batubara merupakan
sumberdaya alam tidak terbarukan dan memiliki ketersediaan
yang terbatas sehingga dalam pengelolaannya diperlukan
pengendalian dan pengawasan;
bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimanadimaksud
dalam huruf a, hurufb,hurufc,dan huruf d, perlumenetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Evaluasi dan
Persetujuan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Tahunan Izin Usaha Pertimbangan di Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018; PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; PeraturanPresiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Energi Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Energi Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Energi Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
7Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
11Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25
Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2018 ; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1823.K/30/MEM/2018; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1828.K/30/MEM/2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan SelatanNomor 11Tahun
2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0141 Tahun
2017;
Peraturan Gubernur Tentangtata Cara Evaluasi dan Persetujuandokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Umum;
4. Tata Cara Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan;
5. Tata Cara Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan;
6. Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ;
7. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran I huruf CC angka 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya yang menegaskan bahwa Urusan Pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya Sub urusan Mineral dan Batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
2 halaman; Penjelasan: 1 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2007
Permen ESDM No. 35 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Lebih Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1 : Pemutus Sirkit Untuk Operasi Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, gartrik.esdm.go.id: 3 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Dan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1 -2002/Amd1-2006 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Leblh Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1: Pemutus Slrklt Untuk Operas1 Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajlb
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU 9/43/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Bahrbara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk dalam kewenangan Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Frovinsi. Perattrran Daerah Nomor 4 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabubupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 9, LN. 1966/ No 17, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional (P.N. Permigan) Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1966.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan dan pelaksanaanya harus diatur
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK;
BAB XII
PEMERIKSAAN;
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 02 Tahun 1998 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat