Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019

Tata Cara Evaluasi Dan Persetujuan Dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Tahunan Izin Usaha Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentangtata Cara Evaluasi dan Persetujuandokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Umum; 4. Tata Cara Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan; 5. Tata Cara Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan; 6. Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ; 7. Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Evaluasi Dan Persetujuan Dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Tahunan Izin Usaha Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2019
Tanggal Berlaku
16 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.9
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan