Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Sarolangun Tahun 2023 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 12 bulan Oktober Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.6 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggarann Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam melaksanakan Ketentuan Pasal 34 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah , perlu dibuat suatu
Pedoman tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran
2017;
b. Bahwa Peraturan Bupati Katingan Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pcdoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran
2018 perlu adanya beberapa perbaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017;Peraturan Gubenur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun; Peraturan Bupati Katingan Nomor 19 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2017 Nomor 364)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
(1) Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 yang tidak
mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Katingan
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kelangkaan Profesi bagi Pejabat
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah
(PFP2UPD) dan Auditor Pada Inspektorat Kabupaten Katingan dicabut
dan dinyalakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2017
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjaaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 55 Tahun 2005
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2012
12. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 16 Tahun 2012
13. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 03 Tahun 2013
14. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 tahun 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.754.141.054.482,00 berubah menjadi Rp.749.568.758.852,00 sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula ……………………………………………………………………. Rp.740.780.054.482,00
b. Bertambah/(berkurang) ………………………….………… Rp. (9.670.512.507,00)
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp.731.109.541.975,00
2. Belanja
a. Semula ………………………………………………………..……….. Rp.754.141.054.482,00
b. Bertambah/(berkurang) ……………………………………….. Rp. (4.572.295.630,00)
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Belanja setelah Perubahan ……………………………. Rp.749.568.758.852,00
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Deficit …………………………………………………………………………. Rp.(18.459.216.877.,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1) Semula ………………………………………………………………….. Rp. 15.161.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) ………………………………………... Rp. 5. 348.216.877,00
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 20.509.216.877,00
b. Pengeluaran
1) Semula …………………………………………………………………. Rp. 1.800.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) ……………………………………….. Rp. 250.000.000,00
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan ……………………. Rp 2.050.000.000,00
Jumlah Pembiayaan neto setelah perubahan …………….. Rp 18.459.216.877,00
Sisa Lebih dari pembiayaan anggaran setelah
Perubahan …………………………………………………………………. Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2001/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 ; Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2001.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang diterima dan
untuk kelancaran serta efektifitas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta
untuk penyesuaian rekening belanja maupun nomenklatur
rincian objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian
anggaran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun
2019.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada Organisasi
Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada Organisasi
Dinas Kesehatan dan Organisasi RSUD Brigjen. H. Hassan Basry, Urusan
Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pada Organisasi Dinas
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Urusan
Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan
Masyarakat pada Organisasi Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan
Bangsa dan Politik dan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, Urusan Wajib
Bukan Pelayanan Dasar Pangan pada Organisasi Dinas Ketahanan Pangan,
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan
Catatan Sipil pada Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana pada Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Wajib
Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika pada Organisasi Dinas
Komunikasi dan Informatika, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah pada Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi,
Usaha Kecil dan Perindustrian, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Penanaman Modal pada Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan pada
Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Urusan Pilihan Kelautan dan
Perikanan pada Organisasi Dinas Perikanan, Urusan Pilihan Pariwisata pada
Organisasi Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata, Urusan Pilihan Pertanian
pada Organisasi Dinas Pertanian, Urusan Pilihan Perdagangan pada Organisasi
Dinas Perdagangan, dan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Administrasi
Pemerintahan pada Organisasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah,
Organisasi Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah,
Organisasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Organisasi Bagian
Umum Sekretariat Daerah, Organisasi Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan
Kandangan, Organisasi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan,
Organisasi Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, dan
Organisasi Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, Organisasi
Kecamatan Padang Batung, Organisasi Kecamatan Simpur, Organisasi
Kecamatan Telaga Langsat, Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Perencanaan pada Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian
dan Pengembangan Daerah, Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan
pada Organisasi Badan Keuangan Daerah dan PPKD, serta Urusan
Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian pada Organisasi Badan
Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Uang Persediaan (UP) Belanja Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 320 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
Pengeluaran - Daerah - Mendahului - Penetapan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kabupaten Batang Hari - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2007/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD; RAPBD Tahun Anggaran 2007 saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD, sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003; Berdasarkan hal-hal tersebut sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Perda tentang APBD Tahun Ajaran 2007, maka untuk membiayai
pengeluaran daerah dipergunakan APBD Tahun Anggaran 2006 berdasarkan ketentuan pasal 61 PP No. 58 Tahun 2005; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pengeluaran Daerah Mendahului penetapan
APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANA - ANGGARAN PENDAPTAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah:Melaksanakan ketentuan pasal 320 (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ,Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dengan lampiran laporan keuangan yang telah dipemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 1985; sebgaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 20 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2013;Permendagri No 19 Tahun 2016; ;Permendagri No 11 Tahun 2017;;Permendagri No 33 Tahun 2019;;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2015;Perda No 7 Tahun 2019;Perda No 22 Tahun 2019;Perda No 8 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Peprtanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat