Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 15, LN. 1962 No. 53, TLN. No. 2485, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1955.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Suka Makmur Kejaksaan Negeri Blang Pidie Kejaksaan Negeri Wangiwangi Kejaksaan Negeri Punjung Kejaksaan Negeri Padang Aro Dan Kejaksaan Negeri Singaparna
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2008.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Pulau Punjung, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Mukomuko, Pengadilan Agama Bintuhan, Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Muaradua, Pengadilan Agama Pagar Alam, Pengadilan Agama Prabumulih, Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Mesuji, Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, Pengadilan Agama Sukadana, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Kota Cimahi, Pengadilan Agama Ngamprah, Pengadilan Agama Singkawang, Pengadilan Agama Nanga Pinoh, Dan Pengadilan Agama Sungai Raya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.15/2017, No Reg Perda 15/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa setiap warga Negara sama kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;
bahwa ketidak berdayaan masyarakat miskin dalam
menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat
bantuan hukum untuk memberikan pengakuan
jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat
miskin yang menghadapi permasalahan hukum;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421).
Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Persyaratan dan tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan, Larangan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Daerah Hukum - Kejaksaan Tinggi - Kalimantan Utara
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 15, jdih.setneg,go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2012; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 41 Tahun 2023.
Keppres ini menetapkan daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN LANDAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15, LL KAB.LANDAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
Pengakuan dan Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di kab. Landak merupakan hal yang penting sebagai bagian dari pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap keberadaan tradisi, sejarah dan pandangan hidup mereka yang khas secara komunal sebagai bagian dari keseluruhan masyarakat yang ada di kab. Landak sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2014, PermenATR No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengakuan dan Perlindungan, Penyelesaian Sengketa, Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat, Lembaga Masyarakat Hukum Adat, Tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat