Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah.
1. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
2. Pelaporan;
3. Pembinaan dan Pengawasan; dan
4. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 15 Tahun 2015
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI SINTANG DIBIDANG PERIZINAN JASA USAHA DAN PERIZINAN JASA TERTENTU KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Perizinan Jasa Usaha dan Perizinan Jasa Tertentu kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, yang berakibat kepada berubahnya nomenklatur Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, maka dipandang perlu mengatur kembali pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Sintang di Bidang perizinan Jasa Usaha dan perizinan tertentu kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU no.12 Tahun 2011, PP No,58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bidang Perizinan Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerahyang baru sehingga diperlukan adanya penyesuaian yang berhubungan dengan kewenangan pemungutan pajak daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 ahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 55 Tahun 2016, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 6 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 45 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Subjek, Objek Pajak Reklame, Dasar Pengenaan Dan Perhitungan, Jangka Waktu Pajak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
12 halaman, 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (l)
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg
tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka kelancaran
pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan Publik,
perlu memberikan pedoman bagi Penyelenggara
Pelayanan Pubtik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan dalam penyusunan Standar Pelayanan
Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38a6);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a3671;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor ll2, tambahan Lembaran Negara
Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2oll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol9 Nomor 183, Tambahan I-embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tarnbahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 215, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor IL4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 187, Tarrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2Ot4 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 615);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036l'
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157); ll.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah Beberapakali Terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000
KEWENANGAN - KABUPATEN BATANGHARI - SEBAGAI DAERAH OTONOM
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM, meliputi Kewenangan Kab. Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Pelaksanaan Kewenangan / Urusan Kab. Batang Hari; Kelembagaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menertibkan sarana
pelayanan
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan
dan menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah
sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 maka
diperlukan upaya-upaya penertiban agar dapat
memberikan kontribusi kongrit kepada daerah. Penyelenggaraan profesi pelayanan
kesehatan serta usaha dibidang kesehatan di
Kabupaten Konawe Selatan telah berkembang
pesat, sehingga perlu dilakukan pembinaan
,
pengawasan dan pengendalian agar sesuai dengan
norma-norma hukum kesehatan dan dapat
memberikan kualitas pelayanan kesehatan
masyarakat yang bermutu dan berkembang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan
Undang-undang Republik Indonesla Nomor 8 Tahun
1981; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1997; Undang-undang
Republik Indorresia Nomor 8 Tahun
1999; Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 4
Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesla Nomor 10
Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32
tahun 2004; Undang-undang
Republlk Indonesia
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 1988; PP No. 32 tahun 1996; Perda Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007;
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Penetapan Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pungutan
8. Penagihan
9. Asas
10. Maksud dan Tujuan
11. Ketentuan Perizinan Izin Penyelenggaraan Profesi pelayanan Kesehatan
12. Ketentuan Perizinan Izin Usaha Bidang Kesehatan
13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
14. Tata Cara Pembayaran
15. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi
16. Keberatan
17. Insentiv Pemungut Retribusi
18. Kewajiban dan Larangan Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan
19. Pembinaan dan Pengawasan
20. Sanksi Administrasi
21. Ketentuan Pidana
22. Ketentuan Peralihan
23. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
45
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair Non Subsidi untuk Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja dalam pengelolaan pertambangan, meminimalisir penyalahgunaan Bahan Bakar Cair/Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah serta perkenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang belum maksimal sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka perlu adanya langkah konkrit Pemerintah Daerah untuk pengawasan dan pengendalian penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair Non Subsidi untuk usaha pertambangan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pengendalian izin penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaannya;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 221 ayat (2) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, menyebutkan bahwa tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair yang terdiri dari 1 (satu) tangki atau sekumpulan tangki untuk menimbun Bahan Bakar Cair mudah terbakar dengan kapasitas di atas 40.000 liter dan untuk Bahan Bakar Cair mudah menyala dengan kapasitas 10.000 liter harus mendapat izin Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurufa , b, dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair untuk usaha pertambangan.
1. UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UU Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
3. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
5. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyedia, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
6. Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2004 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
7. Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
8. Pergub Sultra Nomor 39 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalia Eksport Mineral Batubara di Wilayah Sulawesi Tenggara;
9. Pergub Sultra Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Sultra Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sultra Nomor 25 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan BBM/BBC;
5. Masa berlaku izin;
6. Ketentuan pemohon;
7. Pembiayaan;
8. Pembinaan dan Pengawasan; dan
9. Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Pasar; Pemakaian Fasilitas PAsar; Tata Cara Pemungutan retribusi; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Pendelegasian Wewenang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Keputusan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2000 dicabut
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD NOMOR 9 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 1 seri B); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 23 Seri C);
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Yang Menjadi Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 3 seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Yang Menjadi Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 1 seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
11 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan peran serta swasta dan masyarakat dengan pemerintah terhadap pembangunan dlam rangka mewujudkan Kota Gorontalo sebagai pusat perdagangan dan jasa di Kawasan Teluk Tomoni, maka perlu adanya pengarahan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang agar peruntukannya sesuai dengan rencana wilayah yang berlaku dan untuk pengarahan dan pengendalian tehadap pemanfaatan ruang agar peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku, perlu adanya regulasi yang menjadi dasar pelaksanaanya.
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 200; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.15 Tahun 2010; PP No.17 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN NO.14 Tahun 2018; Permendagri No.23 Tahun 2007; Permendagri No.116 Tahun 2017; Perda No.10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Izin Pemanaatan Ruang temasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Lokasi, serta Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat