Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan atas ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai tengah perlu menyusun dan menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Bupati ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012;Surat Keputusan Mendikbud R.I, No.354/E/0/2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 440/22/449/Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2. Standar Pelayanan
3.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, guna Kelancaran Operasional Sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 59 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016, meliputi Tujuan dan Sasaran; Besaran DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi, dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan manajemen pegawai negeri sipil khususnya pengembangan sumber daya aparatur yang mampu mengoptimalkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, dipandang perlu meningkatkan kemampuan intelektual, pengembangan wawasan dan profesionalisme pegawai negeri sipil melalui pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PERPRES Nomor 12 Tahun 1961; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Nomor 44 Tahun 2001; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013; Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3264/M.PAN-RB/10/2013.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Sasaran; BAB III Jenis Pendidikan; BAB IV Persyaratan; BAB V Prosedur Pengurusan; BAB VI Batas Waktu Pelaksanaan Pendidikan dan Status Kepegawaian; BAB VII Kewajiban; BAB VIII Penghargaan; BAB IX Bantuan Biaya; BAB X Sanksi; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendataan Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 33 ayat (3) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendataan Bidang Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.35 Tahun 2006, Permendiknas No.19 Tahun 2007, Permendiknas No.63 Tahun 2009, Permendikbud No.79 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengelolaan; Tugas; Sumber Dana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 16 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2016
PENYELENGARAAN PROGRAM MEMBANGUN SINERGI PENDIDIKAN BERBASIS HARMONIS DI KABUPATEN SINJAI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Membangun SInergi Pendidikan Berbasis Harmonis di Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
a. bahwa penyelengaraan pendidikan bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk peserta didik serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab;
b. bahwa dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai perlu mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan program membangun sinergi pendidikan berbasis harmonis;
c. bahwa program pendididkan membagun sinergi berbasis harmonis merupakan program pembelajaran kepada Peserta Didik terkait pendidikan moral, pendidikan etika, kepribadian, berkarakter dan keterampilan kecakapan hidup (lif e skill) yang merupakan bagian integral dari sistem pendidikan di Kabupaten Sinjai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Membangun Sinergi Pendidikan Berbasis Harmonis di Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 41);
9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 74);
10.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 87);
11.Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 60);
12.Keputusan Bupati Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
3. RUANG LINGKUP
4. PRINSIP DAN NILAI DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN BERBASIS HARMONIS
5. TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT
6. KEWAJIBAN SEKOLAH DAN PESERTA DIDIK
7. TEMA DAN JADWAL PELAKSANAAN
8. PENDANAAN
9. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
10. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2016
juknis dana bos di kabupaten tojo unauna tahun 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Sekolah Negeri dan Swasta di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, perlu adanya dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi Sekolah Negeri dan Swasta lingkup Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi Sekolah Negeri dan Swasta di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016;
UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemberian dana BOSDA yang disalurkan secara bertahap ke sekolah-sekolah (SD/RA-SD/MI/MDA-SMP/MTs-SMA/SMK/MA) Negeri dan Swasta melalui bendahara bantuan BPKAD ke rekening sekolah (untuk swasta) dan melalui bendahara pengeluaran pembantu DIKPORA ke rekening sekolah (untuk negeri). Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai:
a. mekanisme pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana BOSDA; b. pengelolaan dana BOSDA; c. tugas dan tanggungjawab sekolah beserta tata tertib pengelolaan dana BOSDA; d. monitoring dan evaluasi; e. larangan penggunaan dana BOSDA; f. pengawasan, pemeriksaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2016
PERBUP Kab. Blora No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan di Kab Bllora dapat berjalan secara tertib, efektif dan efisien, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya, bahwa beberapa ketentuan dalam Perbup Blora No 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kab Blora sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Blora No 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Blora No 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kab Blora, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangans sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Keempat atas Perbup tentang Perubahan Keempat atas Perbup Blora No 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kab Blora;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 tahun 2008; PP No 17 tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Blora No 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 26 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 diubah.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) Pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul Menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul, perlu merubah Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Bupati ini Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (UPT Satuan PNF SKB). UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis penunjang tugas Dinas dalam bidang pendidikan non formal. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pendidikan Non Formal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Unit Pelaksana Teknis Satuan Pensisikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai tugas menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Mencabut Pasal dan/atau bagian Pasal yang mengatur mengenai UPT SKB dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016
ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai UPTD SKB dalam pelaksanaanya terutama dalam
penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala
dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dimana NISN merupakan
syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional dan SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan maka tidak
dapat diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Nonformal (BAN PNF) sehingga SKB tidak menyelenggarakan
ujian nasional pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan
dan menerbitkan sertifikat kompetensi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan 9 Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Nonformal; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanakan Wajib Belajar 9 Tahun; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/0/1989 tentang Organisasi Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4874 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4875 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang alih fungsi unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar Kabupaten Kuantan Singingi terkait kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) sebagai syarat Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat