Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengangkatan dewan pengawas, tata cara pengangkatan direksi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para penyelenggara Negara termaksud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang penyempaian LHKPN, tim pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 21 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL, UNIT PENGAMANAN ASET, UNIT PENGENDALIAN MASSA, UNIT DETEKSI DINI PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL, UNIT PENGAMANAN ASET, UNIT PENGENDALIAN MASSA, UNIT DETEKSI DINI PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Ka bu paten Bone secara professional,
bertanggungjawab dan memiliki integritas yang tinggi
sehingga tercipta suatu organisai yang berdaya guna
dan berhasil guna, perlu dibentuk Unit Petugas Tindak
Internal, Unit Pengamanan Aset, Unit Pengendalian
Massa dan Unit Deteksi Dini Pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ketetapan Peraturan
Bupati Bone tentang Pembentukan Unit Petugas
Tindak Internal, Unit Pengamanan Aset, Unit
Pengendalian Massa, dan Unit Deteksi Dini Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Inodesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44000);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Inodesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang
Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan
lI
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kade Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Inodesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Palisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
· Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja,
(Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 286);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan
Palisi Pamong Praja, (Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Standar Operasional
Prosedur Satuan Palisi Pamong Praja, (Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
705);
• I
I
Menetapkan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 tahun 2014 tentang
Peru bahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabu paten
Bone Nomor 4 Tahun 2008, Tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 5, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Bone
Nomor 343);
'20. Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2014 Tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja, Sekretaris, Kepala bidang, Kepala
Sub Bagian, Kepala Seksi Dan Kelompok Jabatan
Fungsional pada Satuan Polisi pamong Praja,
(Tambahan Berita Daerah Kabupaten Bone);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SANKS I
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
NOMOR 21 TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 20 Tahun 2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governence) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada pejabat penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tanggal 18 Februari 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penyampaian LHKPN, tim pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2016
Perubahan - PERATURAN BUPATI - EMBENTUKAN -ORGANISASI -DAN -TATA KERJA - LAYANAN -PENGADAAN -BARANG/JASA -PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan pasal 130 ayal (1) Peraturan Preskien Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dapat memperoleh hasil yang maksimal sejalan dengan prinsip pengadaan, perlu membentuk lembaga yang mampu melaksanakan pengadaan barang/ jasa secara
professional dan proposional;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Februari 2016
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, STAF AHLI BUPATI, SEKRETARIAT DPRD, DINAS DAERAH, LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH, KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) UNIT VII BONE BOLANGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VII Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2010; Permendagri No. 61 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.639/Men-lhk-setjen/2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VII Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, unit pelaksana teknis dinas kesatuan pengelolaan hutan produksi unit VII, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bone Bolango No. 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit VII Kabupaten Bone Bolango dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
DALAM RANGKA MELESTARIKAN, MELINDUNGI DAN MEMANFAATKAN SUMBERDAYA PESISIR DAN EKOSISTEMNYA SECARA BERKELANJUTAN, MELAKUKAN PENGATURAN DAN TATA KELOLA WILAYAH PESISIR SECARA BERKELANJUTAN
UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 31 TAHUN 2003; UU NO. 31 TAHUN 2004; UU NO. 1 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 32 TAHUN 2014; PP NO. 28 TAHUN 298; PP NO. 60 TAHUN 2007; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. 16 TAHUN 2008; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. 17 TAHUN 2008; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. 20 TAHUN 2008; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. 30 TAHUN 2010; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. 12 TAHUN 2013
PERATURAN INI DIBENTUK UNTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS KAWASAN DAN KONSERVASI PERAIRAN KABUPATEN LINGGA PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LINGGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
2014 tentang Pelaksana Tehnis Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 16 Ayat (2), penghapusan
dan pengembalian desapersiapan ke desa induk sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota;
b. bahwa setelah dilakukan kajian dan peninjauan terhadap Desa
DesaPersiapan yang dibentuk melalui Peraturan Bupati Nomor
22 Tahun 2015
dan dilakukan
rapat koordinasi bersama
instansi tehnis lingkup Pemerintahkabupaten Konawe Utara,
maka Desa Desa Persiapan Tersebut dinyatakan tidak layak
dan dikembalikan ke Desa Induk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf bdiatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor13Tahun 2007tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe Utara
di Provinsi
Sulawsi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor15,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4689);
2. Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Daerah Kabupaten KonaweUtara Nomor 1 Tahun
2015 tentang Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2015 Nomor 72).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penghapusan dan Penggabungan
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat