Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Retribusi Masuk Tempat Rekreasi dan Olahraga Serta Sewa Sarana Hiburan Khusus Panggung Terbuka di Obyek Wisata perlu ditinjau kembali dengan menetapkan Peraturan Daerah baru;bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pelaksanan Pemungutan Retribusi;Masa retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Pengawasan dan Pembinaan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan dari bahaya kebakaran dalam wilayah Kabupaten Buton, perlu melakukan pengaturan terhadap pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
b. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWAJIBAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN DAN PEMBERIKAN KEMUDAHAN KEPADA PETUGAS
BAB III
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X
PEMUNGUTAN
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII
KEBERATAN
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV
KEDALUWARSA
BAB XVI
PEMERIKSAAN
BAB XVII
PEMANFAATAN
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX
PENYIDIKAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Terpadu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Perizinan Terpadu; Meliputi Retribusi Perizinan Terpadu; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001, seri B, Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001, Seri B, Nomor 11)'
c. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004, Seri C, Nomor 1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TAMAN PEMAKAMAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf d juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Taman Pemakaman Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Taman Pemakaman Umum, meliputi: Nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, saat
ini Pemerintah Kota Depok telah memiliki Laboratorium
Lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup;
b. bahwa agar pengelolaan Laboratorium Lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dapat memberikan pelayanan secara
optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap pelayanan dimaksud,
perlu dikenakan Retribusi;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi yang
berkaitan dengan pelayanan Laboratorium Lingkungan, adalah
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
d. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah saat ini telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 20 11
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011
mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, obyek, subyek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan, tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 23 Tahun 2003
16 Halaman, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2013
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI, RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA DAN RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Penerimaan, Sumbangan Pihak Ketiga dan Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 Pasal 127 dan Pasal 141 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Penerimaan Pihak Ketiga dan Retribusi Izin Usaha Industri sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 91 Tahun 2010
pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya lagi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2007, No. 10 Tahun 2007, No. 16 Tahun 2007, No. 17 Tahun 2007, No. 7 Tahun 2008, dan No. 14 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya lagi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2007, No. 10 Tahun 2007, No. 16 Tahun 2007, No. 17 Tahun 2007, No. 7 Tahun 2008, dan No. 14 Tahun 2008
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Provinsi NTT No. 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OOq tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (l) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Keda Asing, Retribusi
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ditetapkan sebagai Retribusi Daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan
perpanjangan izin memperkerjakar tenaga kerja asing
yarrg lokasi ke{anya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten
merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten, berdasarkan pertimbangal sebagaimaaa dima-ksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daeral tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempeke{akarr Tenaga Ke{a Asing;.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah darl Retribusi Daerah, Undang Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan, Peraturan Pemerintai Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerai Provinsi dan Pemerintaian
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajal{ Daerah dan Retribusi Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaar Negara Bukan
Pajal< yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Keia Asing, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor: PER.O2/MEN/lll/2008 tentang Tata Cara
Penggunaan Tenaga Keia Asing.
RETRIBUSI
PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KER.IA
ASING
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat