Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa/Mahasiswi Lulusan SMA/MA/SMK Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang Masuk Perguruan TInggi Negeri Maupun Swasta
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan untuk memacu semangat belajar para siswa/siswi, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat memberikan bantuan beasiswa bagi lulusan SMA/MA/SMK dari kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diterima di Perguruan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2015; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tetang Maksud, Tujuan dan Asas pemberian beasiswa, Kriteria Pemerimaan Bantuan Beasiswa; Hak dan Kewajiban Mahasiswa/mahasiswi penerima bantuan beasiswa; besaran bantuan beasiswa; prosedur penyaluran bantuan beasiswa, sumber dana dan ketentuan berhentinya bantuan beasiswa, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 22 Tahun 2016
Pendidikan - PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA KEPADA MAHASISWA BERPRESTASI YANG TIDAK MAMPU ASAL KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA KEPADA MAHASISWA BERPRESTASI YANG TIDAK MAMPU ASAL KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pemerataan pembangunan sumber daya manusia, Pemerintah Kabupaten Sumbawa memprogramkan pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik tinggi dan tidak mampu secara ekonomi membiayai pendidikan lanjut jenjang perguruan tinggi Program Diploma, Program Strata Satu (S1) dan Program Strata Dua (S2);
b. Guna memberikan arab dan sasaran yang tepat dalam pemberian beasiswa kepada yang berhak menerimanya diperlukan pedoman pemberian beasiswa;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi yang Tidak Mampu Assi Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 19 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2013;
PERBUP Sumbawa No. 55 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Asas; Pemberian Beasiswa; Penetapan Penerima dan Besaran Beasiswa; Mekanisme Penyaluran Beasiswa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang beiman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, berkualitas, dan berdaya saing sebagaimana tujuan dari pendidikan Nasional, meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat Balangan sehingga mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas serta untuk menjamin pemerataan pendidikan, perlu diberikan bantuan dana rutin berupa Biaya Operasional Pendidikan.
Dasar Hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Daerah, pembahasan meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; dan Petunjuk Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah perlu dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
DaerahKabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pondok Pesantren Pemangku Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor
38).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru;
3. Batas Jumlah Peserta Didik Baru;
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
5. Waktu;
6. Penerimaan Peserta Didik TK/RA;
7. Penerimaan Peserta Didik SD;
8. Penerimaan Peserta Didik SMP;
9. Penerimaan Peserta Didik SMA;
10. Penerimaan Peserta Didik SMK;
11. Mutasi Peserta Didik;
12. Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru;
13. Monitoring dan Evaluasi;
14. Ketentuan Lain-lain;
15. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Muara Enim Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Talun 2016 tentang AIih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar dialih fungsikan menjadi Satuan PNF sejenis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Muara Enim Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Talun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pembentukan kedudukan, tugas dan fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis. Diatur juga mengenai tata kerja, sarana dan prasarana Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya ketentuan lampiran II Romawi I arlgka 2 UPf Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 01 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Pendidikan TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK Negeri Kabupaten Lumajang Tahun Pelajaran 2016-2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia serta mendukung kelancaran pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2013-2014 bagi jenjang Pendidikan TK, SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK.
b. bahwa agar pelaksanaan Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Pendidikan TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK Negeri Kabupaten Lumajang Tahun Pelajaran 2016-2017, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991, Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1991, Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3461);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1998, Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1998, Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3764);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5670) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Pada
Program Paket A, Paket B dan Paket C;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi kecerdasan dan/atau bakat Istimewa;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Lumajang.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru;
3. Azas Penerimaan Peserta Didik Baru;
4. Persyaratan;
5. Jumlah Peserta Didik dalam rombongan belajar;
6. Jadwal Kegiatan;
7. Seleksi;
8. Pengawasan;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan, maka perlu mengatur Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4769);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
15. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah;
16. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Pasuruan.
Penyelenggaraan wajib belajar Pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fungsi Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah adalah mendalami ilmu-ilmu agama Islam untuk memahami dan mengamalkan secara baik dan benar.
Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah secara umum bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, serta mampu menjalankan ajaran-ajaran agama Islam secara baik dan benar;
Tujuan secara khusus mencakup hal- hal sebagai berikut :
a. membentuk peserta didik untuk mendalami ilmu-ilmu agama Islam;
b. mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami ilmu yang mencakup tentang Qur’an, Hadist, Tauhid, akhlak, Fiqih, Bahasa Arab serta Tarikh Islam; dan
c. membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2016
PETUNJUK - PELAKSANAAN - GERAKAN LITERASI SEKOLAH - DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 31 ayat (3) dan (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional maka untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu gerakan
moral untuk membangkitkan semangat literasi (membaca dan
menulis) segenap warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
khususnya warga sekolah yang diwujudkan dalam bentuk
Gerakan Literasi Sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1999 ;UU No 20 Tahun 2003 ;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 43 Tahun 2007 ;UU No 24 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir,
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 19 Tahun 2005 ; PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;PP No 32 Tahun 2013; PP No 24 Tahun 2014;Inpres No 5 Tahun 2006;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.036/U/1995;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun;Perda No 11 Tahun 2005 ;Perda No 19 Tahun 2008
'
Materi Pokok dalam peraturan adalah : MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN,STRUKTUR ORGANISASI DAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN,KOMPONEN DAN PRINSIF LITERASI SEKOLAH ,STRATEGI MEMBANGUN BUDAYA LITERASI SEKOLAH,TAHAPAN, FOKUS, DAN TARGET GLS,MONITORING DAN EVALUASI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat