PERHITUNGAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan pajak Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat. Pembagian hasil penerimaan Pajak Provinsi bagi Kabupaten/Kota diperuntukkan sebagai pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 ; Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perhitungan bagi hasil penerimaan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota se provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku maka Peraturan Gubenur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, akan dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PermenPANRB No. 16 Tahun 2014; Perda No 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publuk di lingkungan Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan dan teknik evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
7 hlm, Lampiran : 10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur,
maka perlu menetapkan Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah Tahun 2016;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 3, Seri D) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2,
Seri D).
peraturan ini mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah provinsi JAtim taun 2016 .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMBIAYAAN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN BAGI ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembiayaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perbaikan dan guna meningkatkan pelayanan kesehatan perorangan Bagi Orang Asli Papua perlu perbaikan prosedur pelayanan Rujukan Bagi Orang Asli Papua. Dalam rangka perbaikan prosedur pelayanan Rujukan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam pasal- pasal Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah denganUndang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Nengeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur Papua Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli papua di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
Dengan Berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 71 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015; Pergub No. 26 Tahun 2011; Pergub No. 35 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemprov. Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumsel Tahun 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kebijakan pengawasan, pelaksanaan dan kegiatan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2016 ditetapkan dalam Keputasan Gubernur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2016
7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan Dan Desa/Kelurahan Di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pembauran Kebangsaan di daerah menyatakan Ketentuan
lebih lanjut mengenai Forum Pembauran Kebangsaan dan
Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan desa/kelurahan diatur
dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan di
Provinsi Sumatera Utara;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh, 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum
Pembauran Kebangsaan di Daerah, 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera
Utara.
mengatur tentang: ketentuan umum, penyelenggaraan pembauran kebangsaan, pembentukan forum pembauran kebangsaan, tugas dan fungsi forum pembauran kebangsaan dan dewan pembina, keanggotaan dan pengurus FPK, pembina FPK, pembinaan dan pelaporan, pendanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera
Utara Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum
Pembauran Kebangsaan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera
utara Tahun 2011 Nomor 47) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan,Pembelian,Dan Pertanggung Jaawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua Tiga, dan Roda Empat Atau Lebih Bagi Pejabat Eselon Il,Eselon III,Dan Eselon IV / Pejabat Fungsional Serta Staf Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, kepada Pengguna/Pemegang Kendaraan Dinas
Perorangan dan Kendaraan Dinas Operasional roda dua, roda
tiga dan roda empat atau lebih di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan, perlu pengaturan penggunaan,
pembelian, dan pertanggungjawaban bahan bakar minyak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur tentang
Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar
Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau
Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat
Fungsional serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan. Setiap Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional serta Staf yang
diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas, diberikan BBM hanya untuk satu
kendaraan dinas saja. Ketentuan bukti pertanggungjawaban berupa nota/struk/surat pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mulai dilaksanakan pada tanggal 4 Januari
2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain Dana Otonomi Khusus. Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu pengalokasian Dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 137 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 25 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua No. 1 Tahun 2016.
Dana Otsus yang dialokasikan ke Kabupaten/Kota bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di masing-masing Kabupaten/Kota guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 yang besarannya setara 2% (dua persen) dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar Rp5.395.051.859.400,- . Dana Otsus yang dialokasikan ke masing-masing Kabupaten/Kota dianggarkan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.089.178.868.000,-. Dana Otsus yang dialokasikan kepada masing-masing Kabupaten/Kota ditransfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada Gubernur Papua. Gubernur Papua melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala maupun insidentil terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang didanai dari Dana Otsus di Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA YANG DITETAPKAN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN PERIODE 2014 -2019_perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019, yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan dalam penganggarannya. Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 6 Tahun 2014.
Dana pengangkatan anggota DPRP dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua. Gubernur menetapkan besaran dana PANSEL Provinsi, PANSEL DAPENG dan PANSEL Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan usulan. Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkan Peraturan Gubernur ini
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 72072)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014, telah diatur mengenai Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan beberapa ketentuan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun
Warga.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 yakni: mengubah Pasal 1; menghapus ayat (3) Pasal 7 dan menghapus ayat (2) Pasal 7; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yakni Pasal 7 A; mengubah ayat (3) Pasal 13; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 13 dan Pasal 14 yakni Pasal 13 A; mengubah Pasal 23; mengubah ayat (1) huruf a, ayat (4) dan ayat (5) Pasal 24; mengubah ayat (1) huruf a, ayat (5) dan ayat (6) Pasal 25; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 25 dan Pasal 26 yakni Pasal 25 A; mengubah ayat (2) Pasal 26; menghapus ayat (5) Pasal 30; menghapus ayat (4) Pasal 31; mengubah ayat (3) huruf b dan huruf f Pasal 34; mengubah ayat (3) Pasal 37; mengubah ayat (1) huruf a Pasal 41 dan menambah 1 (satu) ayat; mengubah ayat (1) Pasal 46.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur persyaratan dan mekanisme pemilihan pengurus RT dan/atau RW.
11 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat